BANGKALAN – Meski tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti terlibat dalam kampanye salah satu Calon Legislatif (Caleg), hingga kini belum menerima sanksi. Padahal, pelaksanaan pemilu serentak sudah selesai digelar 17 April lalu.
Kepala BKPSDA Bangkalan Mohamad Gufron mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas putusan ketiga ASN tersebut. “Belum ada pemberitahuan atau keputusan apa-apa terkait itu (ASN, Red). Kalau sudah ada keputusan, pasti kita keluarkan suratnya,” tuturnya.
Sementara itu, Hadari selaku Kepala Inspektorat Bangkalan menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi kepada bupati pada 10 April lalu. Sebab, yang berhak memutuskan sanksi terhadap ketiga ASN adalah bupati.
“Kami sudah menyerahkan rekomendasi sanksi yang layak kepada ASN. Pemberian sanksi mutlak keputusan bupati. Kalau bapak bupati sudah pulang dari luar kota, sanksi akan diberikan,” ucapnya saat itu.
Perlu diketahui, pada masa kampanye, ada tiga ASN terlibat kampanye caleg di salah satu pusat perbelanjaan di Bangkalan. Setelah diusut, ketiga ASN dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU). (Julian Isna)