BANGKALAN – Bantuan operasional pendidikan (BOP) pendidikan anak usia dini (PAUD) di Bangkalan tahun ini kembali bertambah. Berdasar data di Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, BOP PAUD 2018 mencapai Rp 13 miliar. Dana tersebut ditujukan bagi 617 lembaga pendidikan (selengkapnya lihat grafis).
Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdik Bangkalan Jufri Kora menyampaikan, beberapa PAUD belum mendapat BOP. Hal itu bisa karena PAUD belum terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) atau jumlah siswa kurang dari 12 anak.
”PAUD yang terdaftar di dapodik 653 lembaga,” ungkapnya Sabtu (24/3). Jufri menjelaskan, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17/2017, BOP PAUD sepenuhnya digunakan untuk operasional pendidikan.
Dia meminta dana BOP dimanfaatkan dengan baik oleh lembaga penerima. Apakah penerima BOP harus terakreditasi? Jufri menjelaskan, itu tidak termasuk salah satu persyaratan. ”Akreditasi tidak memengaruhi. Yang penting terdaftar di dapodik,” tuturnya.
Pihaknya menugaskan penilik pendidikan luar sekolah (PLS) untuk mengawasi setiap lembaga penerima BOP PAUD. Tujuannya, mengantisipasi penyalahgunaan dana hibah tersebut. Pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan saat dana BOP PAUD sudah dicairkan. ”Pencairan langsung ke rekening penerima, tidak melalui kami,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi D DPRD Bangkalan Abdurrahman Tohir meminta lembaga tidak bermain-main dengan dana BOP. Sebab, dana tersebut sesuai juknis diperuntukkan bagi kepentingan pembelajaran.
Untuk itu, pihaknya akan ikut mengawasi realisasi BOP PAUD di Bangkalan. ”Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, sampaikan. Kami siap mengawal,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Dia juga meminta disdik maksimal bersosialisasi mengenai petunjuk penggunaan BOP PAUD tersebut. Abdurrahman mendesak agar verifikasi data penerima BOP sesuai dengan realitas di lapangan. ”Data harus valid. Jangan sampai yang tidak memenuhi syarat menerima bantuan,” tukasnya.