BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Penyekatan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang melintasi Suramadu sisi Madura dan Surabaya ditiadakan mulai kemarin (23/6). Sebagai gantinya, akan dilakukan pengetatan pengawasan terhadap delapan desa dan kelurahan di Kabupaten Bangkalan yang masuk zona merah.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan mengatakan, penyekatan di Suramadu sisi Madura dan Surabaya tidak diberlakukan lagi. Karena itu, tenda pemeriksaan swab antigen atau rapid test antigen dibongkar. ”Mungkin hari ini (kemarin, Red) semua (tenda di sisi Surabaya) akan dibongkar,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Menurut dia, untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 yang masih tinggi di Kabupaten Bangkalan, nantinya akan dilakukan penyekatan di delapan desa dan kelurahan yang berstatus zona merah. Personel keamanan dan kesehatan yang sebelumnya bertugas di Suramadu akan digeser ke dusun atau RT/RW yang ada di desa dan kelurahan zona merah.
”Nanti akan diarahkan ke sana (Bangkalan, Red) semua,” kata Sinwan saat dihubungi JPRM melalui layanan telepon selulernya kemarin.
Meski penyekatan di Suramadu tidak lagi diberlakukan, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko berharap warga Bangkalan yang ke Kota Pahlawan tetap mengurus surat izin keluar masuk (SIKM). Warga Bangkalan yang hendak ke Surabaya akan diminta untuk menunjukkan SIKM.
”Kami akan melakukan pengecekan secara random terkait SIMK. Jadi fokusnya nanti di Bangkalan,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, setelah penyekatan di Suramadu dihentikan, pengamanan difokuskan kepada kawasan yang statusnya zona merah. Salah satu pertimbangannya, penuntasan persebaran Covid-19 perlu dilakukan dari hulu. Yakni, daerah yang menjadi episentrum.
”Istilahnya, kami menerapkan mini lockdown di desa atau kelurahan hingga dusun dan RT/RW-nya,” imbuh pria yang akrab disapa Ra Latif itu.
Dijelaskan, ada delapan desa di lima kecamatan yang sampai saat ini tingkat persebaran virusnya tinggi. Yakni Kelurahan Kraton, Pejagan, dan Bancaran (Kecamatan Kota Bangkalan). Lalu, Desa Tengket dan Desa Arosbaya (Kecamatan Arosbaya), Desa Moarah (Kecamatan Klampis), Desa Kombangan (Kecamatan Geger), dan Kelurahan Tunjung (Kecamatan Burneh).
”Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tingkat RT/RW dan dusun akan kita perketat dan dilakukan secara masif,” tegas mantan wakil ketua DPRD Bangkalan itu.
Untuk optimalisasi pengetatan itu, sambung Ra Latif, semua tenaga kesehatan dan personel TNI-Polri yang bertugas di Suramadu akan dialihkan ke delapan desa atau kelurahan yang tingkat persebaran virus koronanya tinggi. ”Langkah itu diharapkan bisa mengentaskan Covid-19 di lumbung persebarannya,” harapnya.
Kendati penyekatan sudah tidak diberlakukan di Suramadu, pelayanan pengurusan SIKM tetap dilakukan. Tujuannya, mengantisipasi bilamana terdapat petugas keamanan yang menanyakan surat bebas Covid-19. ”SIKM bisa ditunjukkan warga yang ingin melintas ke daerah lain. Misalnya Sampang. Sebab, saya dengar juga ada penyekatan di Sampang,” pungkas. (jup)