BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memberikan jaminan pengobatan gratis bagi masyarakat yang berlatar belakang ekonomi lemah. Yaitu, biaya kesehatan masyarakat miskin (biakes maskin).
Pelayanan gratis bagi masyarakat tidak mampu tersebut dapat diakses di RSUD Syamrabu Bangkalan. Dengan demikian, masyarakat tidak mampu yang ingin berobat di rumah sakit milik Pemkab Bangkalan tersebut tidak perlu bingung masalah biaya. Dengan catatan dapat memenuhi segala administrasi yang dipersyaratkan.
Kasi Penelitian dan Pengembangan RSUD Syamrabu Rofi Agustanty memaparkan biakes maskin merupakan salah satu upaya dalam mendorong kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan. Khususnya masyarakat miskin yang belum ter-cover program jaminan kesehatan. Yakni, penerima bantuan iuran daerah (PBID) dan penerima bantuan iuran nasional (PBIN).
”Program biakes maskin ini salah satu visi dan misi Bupati Bangkalan R. Abd. Latif Amin Imron bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan secara gratis,” jelasnya kemarin (23/5).
Pelayanan biakes maskin dilaksanakan sejak 2019 dengan dasar pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin. Menurut dia, dengan adanya pelayanan biakes maskin, menghapus anggapan adanya perbedaan pelayanan antara masyarakat miskin dan yang mampu. ”Semua dilayani dengan baik dan sesuai aturan di RSUD Syamrabu,” tegasnya.
Pasien rawat inap yang mengajukan biakes maskin diwajibkan melengkapi administrasi 3 x 24 jam dari awal pasien masuk RSUD Syamrabu. Di antaranya, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kartu keluarga (KK), dan surat keterangan masuk rumah sakit. Yang selantinya keluarga pasien harus mengajukan ke pelayanan rujukan terpadu di mal pelayanan publik (MPP) via online.
”Selanjutnya, akan difasilitasi petugas administrasi rumah sakit di ruang rawat inap masing-masing,” sambungnya.
Kemudian, tim Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dari Dinas sosial (Dinsos) Bangkalan akan menyurvei tempat tinggal pasien untuk memastikan kelayakan mendapat program biakes maskin. Yakni, sesuai dengan indikator kemiskinan 14 yang tertuang dalam Keputusan Menteri sosial 146/HUK/2013.
”Jika masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tanpa melalui survei, pasien tersebut langsung mendapat rekomendasi biakes maskin,” katanya..
Namun apabila pasien tersebut tidak masuk dalam DTKS, akan diajukan ke DTKS Kemensos melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di dinas sosial. Sementara untuk pasien rawat jalan biakes maskin bisa digunakan apabila sudah masuk dalam DTKS dengan cek di aplikasi SINK-NG melalui GooglePlay.
”Dengan adanya SLRT ini, pasien maskin yang menggunakan fasilitas di Rumah Sakit Syarifah Ambami Rato Ebu akan merasa terbantu. Karena selain tidak dipungut biaya, bebas dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (jup)