22.8 C
Madura
Tuesday, March 28, 2023

Dispendukcapil Belum Jalankan Amanat Permendagri

BANGKALAN – Kartu Identitas Anak (KIA) belum bisa diterapkan di Kota Salak. Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA sudah mengamanahkannya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Rudiyanto mengakui lembaganya belum menjalankan amanat Permendagri itu. Alasannya, masih fokus untuk membereskan data kependudukan di luar KIA. ”Masih seputar KTP, KK, akta kelahiran,”  ujarnya Kamis (22/11).

Rudi mengatakan, dalam hal pencatatan anak, lembaganya masih fokus terhadap akta kelahiran. Penerbitan KIA juga harus disertai dengan akta kelahiran. ”Dalam hal penyajian validitas data, akta sudah sangat valid,” katanya.

Rudi berjanji akan menjalankan perintah Permendagri 2/2016 tersebut. Namun belum bisa memastikan kapan KIA bisa diimplementasikan. ”Pada gilirannya, kita nanti akan menyentuh ke sana (program KIA, Red),” janjinya.

Baca Juga :  Bupati Ra Latif Bagikan Ribuan Masker

Dispendukcapil juga tidak mem-plotting anggaran untuk KIA di 2019. Rudi berusaha agar program tersebut bisa dijalankan di 2019 melalui perubahan anggaran keuangan (PAK). ”Kalau tidak, bisa dilaksanakan di 2020,” sambungnya.

Pelaksanaan KIA membutuhkan persiapan yang cukup matang. Seperti halnya pelatihan terhadap sumber daya manusia (SDM) yang akan jadikan sebagai operator dalam penerbitan KIA.

”Tidak cuma berbicara kartu, tapi juga perlu alat cetak dan pengadaan blangkonya,” imbuhnya.

Rudi menjelaskan, KIA diperuntukkan pada anak berusia dari 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari. Sementara untuk anak yang berumur 17 tahun harus memiliki kartu tanda penduduk.  (jup)

BANGKALAN – Kartu Identitas Anak (KIA) belum bisa diterapkan di Kota Salak. Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA sudah mengamanahkannya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Rudiyanto mengakui lembaganya belum menjalankan amanat Permendagri itu. Alasannya, masih fokus untuk membereskan data kependudukan di luar KIA. ”Masih seputar KTP, KK, akta kelahiran,”  ujarnya Kamis (22/11).

Rudi mengatakan, dalam hal pencatatan anak, lembaganya masih fokus terhadap akta kelahiran. Penerbitan KIA juga harus disertai dengan akta kelahiran. ”Dalam hal penyajian validitas data, akta sudah sangat valid,” katanya.


Rudi berjanji akan menjalankan perintah Permendagri 2/2016 tersebut. Namun belum bisa memastikan kapan KIA bisa diimplementasikan. ”Pada gilirannya, kita nanti akan menyentuh ke sana (program KIA, Red),” janjinya.

Baca Juga :  Jadi Pemateri Seminar di UTM, Ini Pesan Rocky Gerung Kepada Mahasiswa

Dispendukcapil juga tidak mem-plotting anggaran untuk KIA di 2019. Rudi berusaha agar program tersebut bisa dijalankan di 2019 melalui perubahan anggaran keuangan (PAK). ”Kalau tidak, bisa dilaksanakan di 2020,” sambungnya.

Pelaksanaan KIA membutuhkan persiapan yang cukup matang. Seperti halnya pelatihan terhadap sumber daya manusia (SDM) yang akan jadikan sebagai operator dalam penerbitan KIA.

”Tidak cuma berbicara kartu, tapi juga perlu alat cetak dan pengadaan blangkonya,” imbuhnya.

- Advertisement -

Rudi menjelaskan, KIA diperuntukkan pada anak berusia dari 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari. Sementara untuk anak yang berumur 17 tahun harus memiliki kartu tanda penduduk.  (jup)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/