24.7 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Tiga Perusahaan Dapat Izin Kemendagri

BANGKALAN – Program pengadaan cetak blangko kartu keluarga (KK) sekuriti senilai Rp 450 juta masuk tahap evaluasi. Tiga perusahaan yang mengajukan penawaran mendapatkan izin Kemendagri. Yakni, Perum Percetakan Negara RI, PT Cerya Riau Mandiri Printing, dan PT Stacopa Raya.

Kasubbag Tata Usaha Pengadaan Setkab Bangkalan Ahmad Jufri mengutarakan, yang berwenang mengeluarkan izin cetak blangko KK hanya Kemendagri. Apabila dari tiga perusahaan tersebut diketahui mengantongi izin bagus dan berpotensi bisa jadi pemenang. ”Kalau tiga perusahaan itu termasuk di dalamnya, ya bisa lanjut tahap berikutnya,” katanya kemarin (22/9).

Izin Kemendagri merupakan syarat utama. Selain itu, ada beberapa dokumen yang wajib dilengkapi. Yakni, surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan lain-lain. Bahkan, jika dokumen tersebut sudah kedaluwarsa, bisa digugurkan. Kemudian, perusahaan penawar terandah yang akan keluar sebagai pemenang.

Baca Juga :  Tahun Ini Tak Ada Anggaran Pengadaan Buku

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Bangkalan Irisu’ud menyambut positif. Apabila yang mengikuti lelang mengantongi izin Kemendagri, proses lelang bisa dipercepat dan tak perlu retender lagi. ”Semoga saja sukses dan kebutuhan masyarakat terpenuhi,” pungkasnya.

BANGKALAN – Program pengadaan cetak blangko kartu keluarga (KK) sekuriti senilai Rp 450 juta masuk tahap evaluasi. Tiga perusahaan yang mengajukan penawaran mendapatkan izin Kemendagri. Yakni, Perum Percetakan Negara RI, PT Cerya Riau Mandiri Printing, dan PT Stacopa Raya.

Kasubbag Tata Usaha Pengadaan Setkab Bangkalan Ahmad Jufri mengutarakan, yang berwenang mengeluarkan izin cetak blangko KK hanya Kemendagri. Apabila dari tiga perusahaan tersebut diketahui mengantongi izin bagus dan berpotensi bisa jadi pemenang. ”Kalau tiga perusahaan itu termasuk di dalamnya, ya bisa lanjut tahap berikutnya,” katanya kemarin (22/9).

Izin Kemendagri merupakan syarat utama. Selain itu, ada beberapa dokumen yang wajib dilengkapi. Yakni, surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan lain-lain. Bahkan, jika dokumen tersebut sudah kedaluwarsa, bisa digugurkan. Kemudian, perusahaan penawar terandah yang akan keluar sebagai pemenang.


Baca Juga :  Pengadaan Cetak Blangko KK Rp 450 Juta

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Bangkalan Irisu’ud menyambut positif. Apabila yang mengikuti lelang mengantongi izin Kemendagri, proses lelang bisa dipercepat dan tak perlu retender lagi. ”Semoga saja sukses dan kebutuhan masyarakat terpenuhi,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/