BANGKALAN – Pemkab Bangkalan seolah tidak bisa menindak bangunan yang melanggar. Padahal, banyak bangunan berdiri kurang 25 meter dari batas terluar ruang milik jalan. Eksekutif malah mengusulkan untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) 28/2009 tentang Pengendalian Pengembangan Kawasan Suramadu.
Kepala DPMPTSP Bangkalan Ainul Ghufron mengutarakan, bangunan berdiri kurang 25 meter dari batas terluar milik jalan di akses Suramadu bakal dirapatkan. Sebab, untuk langsung menindak, belum bisa dilakukan.
”Kalau langsung ditindak, habis semua. Karena rata-rata bangunan yang berdiri di akses Suramadu kurang dari 25 meter,” kata dia kemarin (22/6).
Menurut Ainul, semua bangunan yang sudah berdiri itu melanggar. Bangunan itu terdiri atas bangunan milik pedagang kaki lima (PKL), musala, dan beberapa bangunan lain. ”Itu harus dipikirkan. Tidak bisa langsung main tindak begitu saja. Dampak sosial ekonominya juga harus dipikirkan,” katanya.
Ainul menyampaikan, supaya perbup itu tidak bikin dilema dan jadi senjata makan tuan, langkah solutif adalah melakukan revisi. Sebab, di satu sisi aturan itu harus diindahkan. Sementara, kemungkinan akan terjadi gesekan jika ditegakkan juga harus dipertimbangkan.
”Nanti kalau rapat, usul pribadi saya ya harus direvisi. Itu solusi terbaiknya,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ha’i mengaku heran dengan cara berpikir eksekutif. Semestinya, ketika terjadi pelanggaran, ditindak sesuai aturan. Bukan malah mengubah peraturan yang dibuat sebelumnya. ”Logikanya jangan dibalik. Perbup 28 itu dibuat untuk mengatur pengembangan di kawasan Suramadu. Jika ada yang melanggar ya ditindak, bukan aturannya yang diubah,” sebutnya.
Ha’i mengatakan, selama ini kebiasaan buruk eksekutif tidak mau melaksanakan aturan yang dibuat sendiri. Tetapi, justru menyalahkan aturan tersebut dengan cara merevisi. Kondisi semacam itu tambah memperlihatkan bahwa pemkab tidak tahu cara mendudukkan aturan dan implementasinya. ”Kalau cara-cara begitu dipakai, tambah mundur Bangkalan ini,” tandasnya.