21.4 C
Madura
Monday, March 27, 2023

Pagu PPDB Tunggu Persetujuan Pemprov

BANGKALAN – Sejumlah SMA/SMK mulai mempersiapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018. Sekolah juga sudah menyerahkan usulan pagu peserta didik baru. Penetapan pagu tersebut masih menunggu persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim Wilayah Bangkalan Arif Khamzah menyampaikan, saat ini sejumlah sekolah mulai melakukan pengajuan pagu PPDB. Jumlah yang diusulkan berdasarkan kemampuan menampung siswa masing-masing sekolah. Namun, penetapan pagu tetap menunggu persetujuan Pemprov Jatim.

”Dikirim ke cabang dinas. Nanti kami ajukan ke provinsi. Masih tahap usulan. Jika disetujui, nanti akan tertera pada aplikasi PPDB,” katanya, Sabtu (21/4).

Untuk PPDB online tahun ini lebih dievaluasi kebijakan aplikasinya. Pada PPDB online 2017, penerimaan dilakukan dalam dua gelombang. Sebab, gelombang pertama, pendaftar tidak memenuhi pagu yang disediakan. Namun, PPDB 2018 diperkirakan hanya dilakukan sekali.

Baca Juga :  Pemkab Segel Rumah Makan, Tower, dan Apotek

”Tahun ini sepertinya hanya satu gelombang. Pagu tidak terpenuhi, ya tetap segitu berarti penerimaan siswa pada masing-masing sekolah,” terang Arif.

Penerapan sistem zonasi, lanjut Arif, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemprov Jatim. Kemungkinan masih sama. Namun, tidak akan terlalu mengekang pada calon peserta didik atau lebih fleksibel. ”Zonasi ini berlaku untuk SMA. Kami juga masih menunggu petunjuk selanjutnya dari provinsi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kepala Kerja Sekolah (MKKS) SMK Bangkalan Kamus mengatakan, SMK memberikan usulan perubahan kebijakan PPDB tahun ajaran 2018–2019. Yakni, sebelum pendaftaran online, calon peserta didik harus mengikuti tes kesehatan, psikologi, dan minat bakat anak. Sebab, beberapa kejuruan harus sesuai dengan kondisi anak.

Baca Juga :  Lelang Fisik Gedung Diskominfo Tunggu Perencanaan Rampung

Kepala SMKN 3 Bangkalan itu menjelaskan, untuk pagu yang diusulkan lembaganya mengajukan sebanyak delapan rombongan belajar (rombel). Satu rombel maksimal 36 siswa. Artinya, pagu PPDB yang diusulkan sebanyak 288 calon siswa.

”Per kelas sesuai jurusan. Disetujui berapa, itu kebijakan dari Disdik Jatim,” kata mantan Kepala SMKN 1 Kamal itu.

Terpisah, Kepala SMKN 2 Bangkalan Syamsul Hadori menerangkan, tahun ini lembaganya mengusulkan 17 rombel atau 612 calon peserta didik baru. ”Itu hanya pagu rencana. Bisa jadi berkurang,” ujarnya.

 

BANGKALAN – Sejumlah SMA/SMK mulai mempersiapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018. Sekolah juga sudah menyerahkan usulan pagu peserta didik baru. Penetapan pagu tersebut masih menunggu persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim Wilayah Bangkalan Arif Khamzah menyampaikan, saat ini sejumlah sekolah mulai melakukan pengajuan pagu PPDB. Jumlah yang diusulkan berdasarkan kemampuan menampung siswa masing-masing sekolah. Namun, penetapan pagu tetap menunggu persetujuan Pemprov Jatim.

”Dikirim ke cabang dinas. Nanti kami ajukan ke provinsi. Masih tahap usulan. Jika disetujui, nanti akan tertera pada aplikasi PPDB,” katanya, Sabtu (21/4).


Untuk PPDB online tahun ini lebih dievaluasi kebijakan aplikasinya. Pada PPDB online 2017, penerimaan dilakukan dalam dua gelombang. Sebab, gelombang pertama, pendaftar tidak memenuhi pagu yang disediakan. Namun, PPDB 2018 diperkirakan hanya dilakukan sekali.

Baca Juga :  Spekta Organizer Sukses Gelar Event Bangkalan Sehat

”Tahun ini sepertinya hanya satu gelombang. Pagu tidak terpenuhi, ya tetap segitu berarti penerimaan siswa pada masing-masing sekolah,” terang Arif.

Penerapan sistem zonasi, lanjut Arif, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemprov Jatim. Kemungkinan masih sama. Namun, tidak akan terlalu mengekang pada calon peserta didik atau lebih fleksibel. ”Zonasi ini berlaku untuk SMA. Kami juga masih menunggu petunjuk selanjutnya dari provinsi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kepala Kerja Sekolah (MKKS) SMK Bangkalan Kamus mengatakan, SMK memberikan usulan perubahan kebijakan PPDB tahun ajaran 2018–2019. Yakni, sebelum pendaftaran online, calon peserta didik harus mengikuti tes kesehatan, psikologi, dan minat bakat anak. Sebab, beberapa kejuruan harus sesuai dengan kondisi anak.

Baca Juga :  Moh. Holifi Caleg DPRD Bangkalan Komitmen Mengabdi Untuk Masyarakat
- Advertisement -

Kepala SMKN 3 Bangkalan itu menjelaskan, untuk pagu yang diusulkan lembaganya mengajukan sebanyak delapan rombongan belajar (rombel). Satu rombel maksimal 36 siswa. Artinya, pagu PPDB yang diusulkan sebanyak 288 calon siswa.

”Per kelas sesuai jurusan. Disetujui berapa, itu kebijakan dari Disdik Jatim,” kata mantan Kepala SMKN 1 Kamal itu.

Terpisah, Kepala SMKN 2 Bangkalan Syamsul Hadori menerangkan, tahun ini lembaganya mengusulkan 17 rombel atau 612 calon peserta didik baru. ”Itu hanya pagu rencana. Bisa jadi berkurang,” ujarnya.

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/