21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Ribuan Perahu Melaut tanpa Pas Kecil

BANGKALAN – Jumlah perahu di Bangkalan mencapai 2.548 unit. Namun, yang sudah memiliki surat tanda kebangsaan kapal atau dokumen pas kecil baru ratusan. Akibatnya, mereka tidak ter-cover perlindungan pemerintah.

Sekretaris Dinas Perikanan Bangkalan Subiyanto mengaku belum semua nelayan mengurus dokumen tersebut. ”Ada ribuan nelayan di Bangkalan. Tapi, baru sekitar 100 yang sudah mengurus pas kecil,” ungkapnya kemarin (22/1).

Pengurusan pas kecil bukan wewenang lembaganya. Pihaknya hanya merekomendasikan. Dia berdalih, untuk pengurusan pas kecil yakni di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan. Padahal, yang menangani adalah dinas perhubungan (dishub). ”Karena sudah satu pintu,” kelitnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Bangkalan Ram Halili menjelaskan, penerbitan pas kecil masih menjadi wewenang lembaganya. Izin yang bisa dikeluarkan pihaknya untuk kategori perahu dengan ukuran tujuh gross tonnage (GT) ke bawah.

Baca Juga :  Gedung SDN Sambiyan 4 Rusak Parah

”Salah satu syaratnya seperti kelayakan perahu. Kemudian, beberapa persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi,” ujarnya. Berapa jumlah nelayan yang sudah mengurus dokumen pas kecil? Mantan Kepala Satpol PP Bangkalan itu mengaku masih melakukan pembaharuan data.

BANGKALAN – Jumlah perahu di Bangkalan mencapai 2.548 unit. Namun, yang sudah memiliki surat tanda kebangsaan kapal atau dokumen pas kecil baru ratusan. Akibatnya, mereka tidak ter-cover perlindungan pemerintah.

Sekretaris Dinas Perikanan Bangkalan Subiyanto mengaku belum semua nelayan mengurus dokumen tersebut. ”Ada ribuan nelayan di Bangkalan. Tapi, baru sekitar 100 yang sudah mengurus pas kecil,” ungkapnya kemarin (22/1).

Pengurusan pas kecil bukan wewenang lembaganya. Pihaknya hanya merekomendasikan. Dia berdalih, untuk pengurusan pas kecil yakni di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan. Padahal, yang menangani adalah dinas perhubungan (dishub). ”Karena sudah satu pintu,” kelitnya.


Sementara itu, Kepala Dishub Bangkalan Ram Halili menjelaskan, penerbitan pas kecil masih menjadi wewenang lembaganya. Izin yang bisa dikeluarkan pihaknya untuk kategori perahu dengan ukuran tujuh gross tonnage (GT) ke bawah.

Baca Juga :  Harga Naik, Warga Tetap Beli Ayam

”Salah satu syaratnya seperti kelayakan perahu. Kemudian, beberapa persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi,” ujarnya. Berapa jumlah nelayan yang sudah mengurus dokumen pas kecil? Mantan Kepala Satpol PP Bangkalan itu mengaku masih melakukan pembaharuan data.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/