BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Bagi sebagian orang, Lebaran dan petasan seolah tak bisa dipisahkan. Setiap gema takbir selalu diiringi bunyi mercon. Namun, Polres Bangkalan bersikap tegas. Tujuh orang diringkus.
Penggerebekan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo Kamis (20/5) sekitar pukul 16.30. Petugas membubarkan kerumunan massa di dua lokasi. Yakni, Kampung Penyageran dan Kampung Pancian, Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Tujuh orang yang diduga pembuat mercon diamankan ke Mapolres Bangkalan. Mereka adalah Saidil Mas’ud, 42; Marsued, 52; Estu Julistian Niti Saputra, 19; dan Tomi Aries Tya Hartono, 20. Mereka berasal dari Kampung Penyageran, Kelurahan Bancaran.
Tersangka selanjutnya Saiful Rahman, 31, warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan. Lalu Resi Kandabaya, 20, dan Darusman Niti Saputra, 23, keduanya warga Kampung Pancian, Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Polisi juga mengamankan ratusan petasan berbagai macam ukuran. Perinciannya, petasan segitiga 51 buah, ukuran besar 4 buah, ukuran sedang 22 buah, dan ukuran kecil 25 buah.
Petasan jenis tabung 59 buah. Terdiri atas ukuran besar 3 buah, sedang 25 buah, dan kecil 31 buah. Sementara petasan jenis sreng dor 32 buah. ”Selain petasan, BB yang kami amankan satu botol bensin, satu tongkat penyulut api, satu gerobak angkut petasan, dan timba,” ungkap Sigit kemarin (21/5).
Sigit menambahkan, pihaknya melakukan pembubaran dan pengamanan tujuh orang itu karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Masyarakat tidak diperbolehkan berkerumun. ”Masyarakat diminta untuk menerapkan protokol Covid-19,” tegasnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto menambahkan, sebagai penegak hukum pihaknya bertindak tegas manakala ditemukan warga membuat acara dan mengundang kerumunan. Perwira asal Kabupaten Bojonegoro itu menambahkan, penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi. Selepas aksi penggerebekan, pihaknya langsung memusnahkan petasan.
”Tujuh orang yang kami amankan masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” tegas mantan Kapolres Pacitan itu.
Pemusnahan mercon dengan cara direndam ke dalam air agar tidak membahayakan. Saat ini barang bukti masih diamankan oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tujuh orang yang diamankan melanggar UU 12/1951 dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
”Daya ledak petasan yang kami amankan cukup berbahaya hingga terdengar dalam radius 1 kilometer. Makanya, kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan petasan saat merayakan malam Lebaran atau hari hari besar lainnya,” urainya.