BANGKALAN – Penyalahgunaan narkoba di Madura masih marak. Aparat kepolisian juga intens melakukan pengungkapan. Terbaru, anggota Polres Bangkalan dan Sumenep berhasil menangkap warga yang diduga terlibat bisnis barang haram tersebut.
Di Bangkalan satresnarkoba menangkap Adi, warga Dusun Binteng Selatan, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya. Dari tangan pria berusia 44 tahun itu, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) 4,66 gram sabu-sabu (SS).
Tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (20/3) pukul 16.45. Saat digerebek, tersangka sedang santai di kediamannya. Polisi menemukan SS di kamarnya. ”Tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolres untuk didalami,” jelas Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati kemarin (21/3).
Polwan berhijab itu menerangkan, BB yang diamankan di antaranya enam kantong plastik klip berisi SS dengan berat kotor 4,66 gram. Dua pak plastik klip kosong dan sebuah timbangan digital. Lalu, sebuah kotak plastik yang dibalut lakban cokelat, satu sendok SS, dan satu unit handphone Infinix. ”Penyidik sedang melakukan pendalaman,” ungkapnya mewakli Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Muhlis Sukardi menyampaikan, tersangka sudah lama diincar atas kasus penyalahgunaan narkoba. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial S. Pihaknya sedang melakukan pengejaran.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Bangkalan agar tidak bermain-main dengan narkoba. Selain merugikan, jika ketahuan, akan berurusan dengan hukum. Pihaknya akan terus memburu semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Pada hari yang sama, Senin (20/3) dini hari, Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap AS, warga Desa Banasare, Kecamatan Rubaru. Pemuda berusia 22 tahun itu diketahui sedang membawa SS seberat 0,37 gram.
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyatakan, sanggota satresnarkoba kerap menerima informasi maraknya peredaran narkoba di wilayah Manding. Kemudian, mereka melakukan penyelidikan dan penelusuran.
Saat mengetahui AS sedang menaiki sepeda motor, petugas melakukan penghadangan. Tersangka tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah dikepung petugas. ”Tersangka berhasil ditangkap di jalan kampung Desa Kasengan. Tepatnya sekitar pukul 01.00 ,” ucapnya.
Saat digeledah, tersangka mengelak dan mengatakan tidak tahu tentang narkoba tersebut. Namun, anggota berhasil menemukan BB berupa narkoba jenis SS di saku celana tersangka. ”Anggota berhasil temukan sabu-sabu seberat 0,37 gram sehingga tersangka tidak bisa mengelak,” ungkapnya.
Ketika diperiksa, tersangka mengaku bahwa barang terlarang itu didapatkan dari orang berinisial Z. Hingga kemarin, anggota memburu keberadaan pemilik barang sebelumnya. ”Berdasar pengakuannya, barang itu mau dipakai sendiri,” terang Widiarti. (rul/iqb/han)