BANGKALAN – Sekkab Bangkalan Moh. Taufan Zairinsjah dikukuhkan sebagai ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Bangkalan periode 2023–2028 kemarin (21/3). Proses pengukuhan tersebut dilaksanakan di Pendopo Agung Bangkalan.
Wakil Ketua II Dewan Pengurus Korpri Jatim Anom Surahno mengatakan, sekarang sudah memasuki tahun politik. Hal tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi para abdi negara. Karena itu, Korpri dituntut untuk tetap menjaga netralitas.
”Korpri tetap tidak boleh berpihak kepada kontestan yang akan maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Termasuk, juga calon legislatif (caleg) dan calon kepala daerah yang pemilihannya juga akan dilaksanakan pada 2024 nanti,” kata dia kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan Mohni menyampaikan, pesan netralitas yang disampaikan Dewan Pengurus Korpri Jatim harus direspons semua pegawai abdi negara di Kota Salak. Sebab, jika pesan itu diabaikan, jelas akan merugikan pribadi dan Korpri itu sendiri. ”Kalau ASN tidak netral, akan mendapat penilaian negatif dari masyarakat. Korpri juga akan dipandang kurang baik. Apalagi, selama ini digembar-gemborkan jaga netralitas,” ujarnya.
Mantan kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan itu menyatakan, Korpri memiliki waktu tersendiri untuk menentukan pilihannya dalam kontestasi politik. Artinya, boleh tidak netral ketika mencoblos di bilik suara. ”Kalau di bilik suara, boleh tidak netral. Tetapi, sebelum dan sesudah pencoblosan harus kembali menjaga netralitas,” katanya.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Bangkalan Moh. Taufan Zairinsjah mengatakan, menjelang tahun politik abdi negara harus menghindari konflik kepentingan. Selain itu, tidak boleh melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN lain dan seluruh elemen masyarakat.
”Serta tidak boleh memihak kepada pasangan calon tertentu,” imbaunya.
Dia menegaskan, pegawai harus bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta informasi bohong. Kemudian, harus menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.
”ASN dituntut untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan guna menjaga martabat dan etika seorang abdi negara demi menciptakan situasi yang kondusif jelang tahun-tahun politik,” pesannya. (jup/daf/par)