BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Masa tahanan Abdul Ghoffar Azis, warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan, diperpanjang selama 40 hari hingga Minggu (11/9). Penyidik membutuhkan tambahan waktu untuk pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Pria berusia 37 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/7) lalu. Saat itu penyidik langsung melakukan penahanan terhadap eks koordinator kecamatan (Korcam) PKH Kecamatan Galis tersebut. ”Penambahan masa tahanan 40 hari,” kata Humas Kejari Bangkalan Dedi Franky mewakili Kajari Bangkalan Candra Saptaji kemarin (20/8).
Perpanjangan masa tahanan karena tim penyidik masih melakukan pengembangan. Setelah penetapan tersangka, Abdul Ghoffar Azis ditahan selama 20 hari di Rutan Tipikor Kelas 1 Cabang Surabaya. Karena pengembangan atau penyidikan belum usai, akhirnya masa tahanannya otomatis ditambah.
Penyidik bisa melakukan penambahan masa tahanan kepada para tersangka manakala penyidikan belum selesai. Dari 20 hari bisa ditambah 40 hari. Jika belum selesai, bisa ditambah 40 hari lagi. ”Pengembangan yang dilakukan oleh penyidik seperti mengumpulkan bukti-bukti baru dari para saksi,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan itu, penyidik menemukan fakta baru tentang tambahan kerugian negara. ”Awalnya kerugian negara yang kami temukan sebesar Rp 2 miliar. Setelah dikembangkan lagi menjadi Rp 3 miliar. Kemungkinan ada tambahan lagi karena penyidik sedang mendalami,” timpalnya.
Kasi Intelijen Kejari Bangkalan itu menjelaskan, dalam kasus bansos PKH itu, diduga ada aliran dana kepada mantan kepala desa (Kades) Samsuri. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum ditahan. Sebab, saat dipanggil untuk kali kedua, tersangka mangkir. Pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Namun, jika masih tidak ada iktikad baik, akan ada langkah hukum selanjutnya.
Misalnya menetapkan Samsuri sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dengan demikian, penyidik bisa melakukan penjemputan paksa. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada tersangka supaya tidak lagi mangkir jika ada pemanggilan. ”Intinya, kami hanya ingin menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus itu penyidik sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Pertama, Suliha, istri mantan Kades Samsuri. Kedua, pendamping PKH 2017 Nurus Zaman. Ketiga, Sulaimah Irawati yang diketahui sebagai orang kepercayaan Suliha.
Tersangka keempat adalah Abdul Manab. Dia merupakan pendamping PKH Desa Kelbung 2019–2021. Lalu, tersangka kelima koordinator kecamatan (Korcam) PKH Kecamatan Galis Abdul Ghoffar Azis. Terakhir, penyidik menetapkan Samsuri mantan Kades Kelbung sebagai tersangka.
Ada 300 warga kurang mampu yang seharusnya menerima bantuan tersebut. Namun, sejak 2017 hingga 2021, bantuan tersebut tidak disalurkan. Bahkan, kartu ATM milik KPM dipegang Suliha dan tersangka lainnya. Password semua ATM juga sama. Pencairan dilakukan di ATM, BRILink, dan e-warong. (rul/han)