24 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

PT Sumber Daya Gandeng LBH karena Kerja Sama Investasi Modal Macet

BANGKALAN – PT Sumber Daya memiliki kerja sama investasi modal di 11 perusahaan swasta. Namun, investasi tersebut macet. Padahal, nilai investasinya mencapai Rp 21 miliar.

Atas hal tersebut, PT Sumber Daya Bangkalan menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan. Tujuannya, mengamankan investasi yang dilakukan, baik secara bisnis maupun keuangan.

Dirut PT Sumber Daya Moch. Fauzan Ja’far mengatakan, investasi yang dilakukan di 11 perusahaan terjadi sebelum kepengurusannya. Pihak ketiganya merupakan badan usaha dengan status commanditaire vannootschap (CV) hingga perseroan terbatas (PT).

”Kerja sama itu ada yang terjadi di 2018 dan 2019 yang jumlahnya 11 perusahaan,” ungkapnya kemarin (20/3).

Menurut Fauzan, besaran investasi di 11 perusahaan variatif. Mulai dari ratusan juta hingga belasan miliar. Investasi tersebut dilakukan ke beberapa perusahaan yang bergerak di berbagai bidang. Di antaranya, konstruksi, property, liquefied petroleum gas (LPG), dan pengadaan beras.

Baca Juga :  142 Atlet Teken Pakta Integritas Porprov VIII

Fauzan mengaku perusahaannya telah melakukan langkah antisipasi agar investasi yang sudah berjalan itu aman. Caranya, melakukan pemanggilan dan penagihan pada 11 perusahaan yang pernah menerima investasi dari perusahaannya.  ”Ada empat kali penagihan yang sudah kami lakukan selama kurun waktu 2022–2023,” terangnya.

Dalam penagihan, lanjut dia, respons perusahaan tersebut variatif. Di antaranya, ada yang melunasi, mencicil, dan tidak membayar sama sekali. Dengan kondisi semacam itu, jelas berpotensi merugikan perusahaan.

”Sehingga langkah kedua yang kami lakukan adalah miminta pendampingan dari BPKP Wilayah Jatim untuk melakukan review atau audit atas kerja sama PT Sumber Daya dengan pihak ketiga,” katanya.

Fauzan menyatakan, dalam hasil audit yang dilakukan, BPKP Wilayah Jatim memberikan beberapa rekomendasi. Di antaranya, PT Sumber Daya diminta memastikan investasi yang dilakukan aman.

”Setelah ada rekomendasi, kami kembali melakukan penagihan. Itu sudah kami lakukan seminggu. Di antara 11 kerja sama itu, kami akui ada dua kerja sama yang sudah berakhir dan sampai hari ini pihak ketiga itu tidak mengembalikan,” sebutnya.

Baca Juga :  Eks Dirut PT Sumber Daya Buka-bukaan Perihal Dana Investasi Rp 23 Miliar

Fauzan menyatakan, dipandang sangat perlu lembaganya memiliki legal corporate untuk pendampingan hukum. Dengan begitu, langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum. ”Pendampingan dari LBH ini, kami ingin mengantisipasi kerja sama yang sudah berakhir atau belum berakhir, tetapi dipandang sudah tidak ada iktikad baik. Maka, bisa saja kami melakukan langkah-langkah hukum,” ucapnya.

Mantan ketua KPU Bangkalan itu menambahkan, langkah hukum yang dapat dilakukan tidak hanya secara keperdataan, tetapi juga secara pidana. Sebab, dana yang diinvestasikan oleh PT Sumber Daya merupakan keuangan negara.

”Sebagai implimentasi dari MoU yang sudah dilakukan, kami (PT Sumber Daya) akan memberikan kuasa untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan investasi yang kami lakukan aman,” tegasnya. (jup/daf)

 

 

BANGKALAN – PT Sumber Daya memiliki kerja sama investasi modal di 11 perusahaan swasta. Namun, investasi tersebut macet. Padahal, nilai investasinya mencapai Rp 21 miliar.

Atas hal tersebut, PT Sumber Daya Bangkalan menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan. Tujuannya, mengamankan investasi yang dilakukan, baik secara bisnis maupun keuangan.

Dirut PT Sumber Daya Moch. Fauzan Ja’far mengatakan, investasi yang dilakukan di 11 perusahaan terjadi sebelum kepengurusannya. Pihak ketiganya merupakan badan usaha dengan status commanditaire vannootschap (CV) hingga perseroan terbatas (PT).


”Kerja sama itu ada yang terjadi di 2018 dan 2019 yang jumlahnya 11 perusahaan,” ungkapnya kemarin (20/3).

Menurut Fauzan, besaran investasi di 11 perusahaan variatif. Mulai dari ratusan juta hingga belasan miliar. Investasi tersebut dilakukan ke beberapa perusahaan yang bergerak di berbagai bidang. Di antaranya, konstruksi, property, liquefied petroleum gas (LPG), dan pengadaan beras.

Baca Juga :  Turunkan 230 APK Melanggar

Fauzan mengaku perusahaannya telah melakukan langkah antisipasi agar investasi yang sudah berjalan itu aman. Caranya, melakukan pemanggilan dan penagihan pada 11 perusahaan yang pernah menerima investasi dari perusahaannya.  ”Ada empat kali penagihan yang sudah kami lakukan selama kurun waktu 2022–2023,” terangnya.

Dalam penagihan, lanjut dia, respons perusahaan tersebut variatif. Di antaranya, ada yang melunasi, mencicil, dan tidak membayar sama sekali. Dengan kondisi semacam itu, jelas berpotensi merugikan perusahaan.

- Advertisement -

”Sehingga langkah kedua yang kami lakukan adalah miminta pendampingan dari BPKP Wilayah Jatim untuk melakukan review atau audit atas kerja sama PT Sumber Daya dengan pihak ketiga,” katanya.

Fauzan menyatakan, dalam hasil audit yang dilakukan, BPKP Wilayah Jatim memberikan beberapa rekomendasi. Di antaranya, PT Sumber Daya diminta memastikan investasi yang dilakukan aman.

”Setelah ada rekomendasi, kami kembali melakukan penagihan. Itu sudah kami lakukan seminggu. Di antara 11 kerja sama itu, kami akui ada dua kerja sama yang sudah berakhir dan sampai hari ini pihak ketiga itu tidak mengembalikan,” sebutnya.

Baca Juga :  PT Sumber Daya Siap Kelola Migas

Fauzan menyatakan, dipandang sangat perlu lembaganya memiliki legal corporate untuk pendampingan hukum. Dengan begitu, langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum. ”Pendampingan dari LBH ini, kami ingin mengantisipasi kerja sama yang sudah berakhir atau belum berakhir, tetapi dipandang sudah tidak ada iktikad baik. Maka, bisa saja kami melakukan langkah-langkah hukum,” ucapnya.

Mantan ketua KPU Bangkalan itu menambahkan, langkah hukum yang dapat dilakukan tidak hanya secara keperdataan, tetapi juga secara pidana. Sebab, dana yang diinvestasikan oleh PT Sumber Daya merupakan keuangan negara.

”Sebagai implimentasi dari MoU yang sudah dilakukan, kami (PT Sumber Daya) akan memberikan kuasa untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan investasi yang kami lakukan aman,” tegasnya. (jup/daf)

 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/