21.3 C
Madura
Monday, June 5, 2023

3 Orang Diberhentikan, Ketua DPRD Bangkalan Lantik 4 Anggota PAW

BANGKALAN – Ketua DPRD Bangkalan Imam Rosyadi resmi memberhentikan tiga anggota dan melantik empat anggota Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Bangkalan, Kamis (7/2).

Adapun tiga orang yang diberhentikan yakni Fathur Rosi, Fathorrachman dan Kasmu. Secara jelas dibacakan bahwa Kasmu diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, dipecat usai menjadi terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sedangkan empat orang yang dilantik yakni Soimah menggantikan Fathur Rosi, Ummus Salama menggantikan RKH Fuad Amin Imron, Munari menggantikan Fathorrachman dan Muafi menggantikan Kasmu.

Imam Rosyadi mengatakan, seluruh anggota masih memiliki waktu jabatan selama enam bulan. Menurutnya, seluruh anggota yang dilantik telah memiliki skill dasar sebagai anggota dewan.

Baca Juga :  Disperinaker Harus Bina Eks TKI Ilegal

“Skill dasar jelas mereka sudah punya, tinggal menyesuaikan saja. Mereka punya waktu enam bulan untuk bekerja,” ujarnya saat ditemui usai acara pelantikan.

Imam menambahkan, empat anggota dewan yang dilantik sudah menerima gaji. Sebab, surat keputusan dari gubernur ditetapkan sejak akhir Januari lalu. “Untuk gaji, diterima per Pebruari sesuai ketetapan gubernur,” tuturnya. (Julian Isna)

BANGKALAN – Ketua DPRD Bangkalan Imam Rosyadi resmi memberhentikan tiga anggota dan melantik empat anggota Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Bangkalan, Kamis (7/2).

Adapun tiga orang yang diberhentikan yakni Fathur Rosi, Fathorrachman dan Kasmu. Secara jelas dibacakan bahwa Kasmu diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, dipecat usai menjadi terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sedangkan empat orang yang dilantik yakni Soimah menggantikan Fathur Rosi, Ummus Salama menggantikan RKH Fuad Amin Imron, Munari menggantikan Fathorrachman dan Muafi menggantikan Kasmu.


Imam Rosyadi mengatakan, seluruh anggota masih memiliki waktu jabatan selama enam bulan. Menurutnya, seluruh anggota yang dilantik telah memiliki skill dasar sebagai anggota dewan.

Baca Juga :  Bupati Ra Latif Launching Aplikasi Sidaya Sehati

“Skill dasar jelas mereka sudah punya, tinggal menyesuaikan saja. Mereka punya waktu enam bulan untuk bekerja,” ujarnya saat ditemui usai acara pelantikan.

Imam menambahkan, empat anggota dewan yang dilantik sudah menerima gaji. Sebab, surat keputusan dari gubernur ditetapkan sejak akhir Januari lalu. “Untuk gaji, diterima per Pebruari sesuai ketetapan gubernur,” tuturnya. (Julian Isna)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/