BANGKALAN – Ribuan tenaga harian lepas (THL) masih punya kesempatan memperbaiki nasibnya. Itu setelah ada (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Masyhudunnury menyampaikan, adanya PP 49/2018 itu memberi angin segar bagi THL. PP tersebut mengatur tentang nasib aparatur sipil negara (ASN) yang statusnya THL.
”PP ini berbicara tentang tata cara rekrutmen hingga pensiunannya,” kata Masyhudunnury, Sabtu (19/1).
Namun, pihaknya belum bisa melakukan rekrutmen THL yang diangkat PPPK. Alasannya, BKPSDA belum menerima petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk lapangan (juklak) dari pemerintah pusat. ”Kalau berbicara PP tentang PPPK terlalu dini, di PP 49/2018 ini belum jelas,” ujarnya.
Dia belum bisa memastikan apakah semua THL secara otomatis akan menjadi PPPK atau ada syarat lainnya. Masyarakat diminta tetap menunggu turunnya juklak dan juknis.
”Kita belum tahu. Belum tentu juga akan langsung diterima semua THL. Apakah ada ujian atau tidak, saya kurang tahu,” tegasnya.
Rabu (23/1) Bupati Bangkalan diundang dalam acara yang diselenggarakan Menteri Pendayagunaan dan Apararur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Batam. Dia meyakini, pertemuan tersebut juga akan membahas tentang pengangkatan THL menjadi PPPK. ”Beliau nanti akan membawa oleh-oleh, kira-kira mekanismenya bagaimana” sambungnya.
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDA Yudi Indra Setiawan menambahkan, berdasarkan data di lembaganya, THL yang telah melakukan perpanjangan surat keputusan (SK) 4.058 orang. ”THL itu dari keseluruhan OPD yang berbeda-beda,” kata dia. (jup)