21.5 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Polres Proses Mantan Kepala SMPN 3 Geger

BANGKALAN – Ainur Ridla Iksan bagai jatuh ketiban tangga. Setelah dipecat dari jabatan kepala SMPN 3 Geger, kini dia berhadapan dengan hukum.

Staf Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan itu diproses terkait beberapa persoalan. Di antaranya terkait dugaan menyelewengkan dana bantuan operasional siswa (BOS) 2018–2019 dan dugaan pemotongan dana tunjangan khusus guru tidak tetap (GTT).

Kapolsek Geger AKP Bidarudin mengatakan, terkait persoalan di SMPN 3 Geger pihaknya hanya mencoba memotivasi supaya kegiatan belajar mengajar berlangsung lagi. Sementara mengenai penggunaan anggaran ditangani unit Tipikor Polres Bangkalan.

”Apakah itu ada tindak lanjutnya, saya belum detail monitornya,” terangnya kemarin (19/9).

Kanit Tipikor Polres Bangkalan Ipda Akhirul membenarkan pengumpulan data (puldata) atas pengaduan yang masuk. Pihaknya juga membenarkan ada pemanggilan. ”Itu masih pengaduan. Kami akan cek ke lapangan,” katanya.

Baca Juga :  Pendataan Peserta UNBK SMP Belum Kelar

Perwira berpangkat satu balok emas di pundaknya itu menambahkan, pemanggilan hanya dilakukan sekali pekan lalu. ”Dugaan pelaporannya menyeluruh. Kami mendapat laporan dari anggota. Saya akan pelajari lagi,” jelasnya.

Sementara Ainur Ridla Iksan belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Dihubungi ke nomor yang biasa dipakai tidak ada respons.

Sebelumnya, 130 siswa SMPN 3 Geger mogok masuk sekolah. Ada persoalan yang membuat siswa tidak masuk sekolah secara bersamaan. Salah satunya dana BOS 2018–2019 yang tidak dicairkan.

Selain itu, kepala sekolah dinilai tidak kooperatif, jarang ikut upacara, memberhentikan guru honorer secara sepihak, dan bangunan sekolah rusak. Selain itu, ada dugaan gaji guru fungsional dari pemkab dipotong. Gaji guru dimaksud per bulan Rp 600 ribu.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Bekuk DPO Curanmor di Surabaya

BANGKALAN – Ainur Ridla Iksan bagai jatuh ketiban tangga. Setelah dipecat dari jabatan kepala SMPN 3 Geger, kini dia berhadapan dengan hukum.

Staf Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan itu diproses terkait beberapa persoalan. Di antaranya terkait dugaan menyelewengkan dana bantuan operasional siswa (BOS) 2018–2019 dan dugaan pemotongan dana tunjangan khusus guru tidak tetap (GTT).

Kapolsek Geger AKP Bidarudin mengatakan, terkait persoalan di SMPN 3 Geger pihaknya hanya mencoba memotivasi supaya kegiatan belajar mengajar berlangsung lagi. Sementara mengenai penggunaan anggaran ditangani unit Tipikor Polres Bangkalan.


”Apakah itu ada tindak lanjutnya, saya belum detail monitornya,” terangnya kemarin (19/9).

Kanit Tipikor Polres Bangkalan Ipda Akhirul membenarkan pengumpulan data (puldata) atas pengaduan yang masuk. Pihaknya juga membenarkan ada pemanggilan. ”Itu masih pengaduan. Kami akan cek ke lapangan,” katanya.

Baca Juga :  15.820 Siswa SMP/MTs Bangkalan UNBK

Perwira berpangkat satu balok emas di pundaknya itu menambahkan, pemanggilan hanya dilakukan sekali pekan lalu. ”Dugaan pelaporannya menyeluruh. Kami mendapat laporan dari anggota. Saya akan pelajari lagi,” jelasnya.

Sementara Ainur Ridla Iksan belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Dihubungi ke nomor yang biasa dipakai tidak ada respons.

- Advertisement -

Sebelumnya, 130 siswa SMPN 3 Geger mogok masuk sekolah. Ada persoalan yang membuat siswa tidak masuk sekolah secara bersamaan. Salah satunya dana BOS 2018–2019 yang tidak dicairkan.

Selain itu, kepala sekolah dinilai tidak kooperatif, jarang ikut upacara, memberhentikan guru honorer secara sepihak, dan bangunan sekolah rusak. Selain itu, ada dugaan gaji guru fungsional dari pemkab dipotong. Gaji guru dimaksud per bulan Rp 600 ribu.

Baca Juga :  Gerakan Ulama Rebut Kemerdekaan dari Penjajah

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/