BANGKALAN – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan dinilai cukup masif. Karena itu, satpol PP mengagendakan 18 kali operasi untuk memberantas peredaran rokok bodong tersebut. Sebab, rokok yang tidak sesuai ketentuan itu sangat merugikan negara.
Kasatpol PP Bangkalan Rudiyanto menyampaikan, operasi pemberantasan rokok ilegal tidak pernah dilakukan sendiri. Pihaknya melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura dan komando distrik militer (kodim) 0829. Juga subdetasemen polisi militer (subdenpom) V/4-4 dan Polres Bangkalan. Kemudian, perwakilan Dinas Perdagangan (Disdag) Bangkalan.
”Saat ini kami sudah lakukan tiga kali (operasi). Yaitu, di Pasar Patemon, Arosbaya, dan Labang,” ucapnya.
Tahun ini lembaganya mengagendakan 18 kali operasi untuk memberantas rokok ilegal. Namun, titik lokasi dan waktu yang akan dijadikan sasaran bersifat tentatif. Namun yang jelas, pengumpulan informasi adanya peredaran rokok ilegal terus dilakukan anggota. ”Agar operasi yang kami lakukan tidak bocor dan membuahkan hasil dalam memberantas rokok ilegal,” imbuhnya.
Mantan Kadispendukcapil Bangkalan itu menyatakan, peredaran rokok ilegal cukup masif. Sebab, harga lebih murah sehingga sangat menggiurkan ”ahli isap”. Karena itu, pemberantasannya juga harus dilakukan secara masif. Mulai dari sosialiasi hingga operasi barang kena cukai ilegal di berbagai titik.
”Upaya preventif melalui sosialisasi atau imbauan dan represif dengan operasi ke lapangan harus sama-sama jalan. Prinsipnya, rokok ilegal harus kita perangi,” sambungnya.
Rudi menambahkan, pemberantasan rokok ilegal juga dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi. Yaitu, sistem informasi rokok ilegal (Siroleg). Dari tiga titik operasi pemberantasan yang sudah dilakukan, ada delapan merek rokok bodong yang ditemukan. ”Seperti Luffman, Turbo, HJS, YS Pro Mild, dan Tali Jaya. Kemudian, SDM, Ayla, dan Granmax,” ungkapnya. (jup/luq)