23.5 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Perkara Tipikor APBDes Karang Gayam

Empat Terdakwa Divonis Bersalah

BANGKALAN – Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan APBDes Karang Gayam, Kecamatan Blega, Bangkalan, memasuki babak akhir. Empat terdakwa divonis bersalah. Majelis hakim mengganjar pidana penjara, denda, dan uang pengganti.

Sidang putusan Zainal Arifin dan Umar Sugianto digelar Jumat (13/1). Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang pembacaan putusan itu digelar secara daring. Zainal Arifin dan Umar Sugianto mengikuti sidang dari Rutan Kelas IIB Bangkalan.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara lima tahun kepada terdakwa. Umar Sugianto diputus pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan pidana kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 205 jutasubsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Zainal Arifin divonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp 144.400.000 dan subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

Humas Kejari Bangkalan Imam Hidayat mengatakan, saat pembacaan putusan, mereka mengatakan masih pikir-pikir. Oleh sebab itu, masih ada tujuh hari terhitung mulai putusan dibacakan. ”Terdakwa didampingi penasihat hukumnya,” katanya kemarin (18/1).

Baca Juga :  Rekomendasikan Penurunan APK Capres Melanggar

Sesuai putusan yang dibacakan majelis hakim, para terdakwa diminta membayar uang pengganti. Masing-masing terdakwa berbeda. Sesuai dengan perbuatan masing-masing. ”Kalau uang pengganti tidak bisa dibayar, maka terdakwa mengganti dengan hukuman penjara,” imbuhnya mewakili Kajari Bangkalan Fahmi.

Sidang putusan bagi terdakwa Rosidah dan Mohammad Holil digelar kemarin. Rosidah divonis pidana penjara selama 3 tahundenda Rp 50 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti Rp 137 juta subsider 1 tahun. Selain itu, majelis hakim menetapkan titipan uang pengganti Rp 137 juta dirampas untuk negara.

Sementara Holil divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulandenda Rp 50 juta subsider 2 bulan, dan uang pangganti Rp 100 juta subsider 1 tahun. Selain itu, menetapkan titipan uang pengganti Rp 100 juta dirampas untuk negara.

Baca Juga :  Tidak Ditindak, Malah Mau Revisi Perda

Perkara ini merupakan limpahan dari penyidik Satreskrim Polres Bangkalan ke Kejari Bangkalan pada Jumat, 15 Juli 2022. Saat itu penyidik melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti.

Keempat tersangka sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena dianggap kooperatif. Sebagian dari tersangka juga mengalami sakit ginjal dan diabetes. Mereka adalah Rosidah, 57, selaku Pj Kades Karang Gayam 2016 dan Zainal Arifin, 50, bendahara Desa Karang Gayam 2016. Lalu, Umar Sugianto, 62, sekretaris Desa Karang Gayam 2016, dan Mohammad Holil, 45, ketua BPD Karang Gayam 2016 yang saat ini menjabat sebagai kepala desa (Kades) Karang Gayam.

Dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang menyeret empat orang itu terjadi pada 2016. Saat itu, APBDes Karang Gayam Rp 1,06 miliar. Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka merugikan negara Rp 587.339.000 atas kegiatan fisik. Seperti pengeboran sumur, perbaikan jalan, pembangunan irigasi, dan plengsengan. Total ada 6 titik pekerjaan. (rul/luq/par)

BANGKALAN – Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan APBDes Karang Gayam, Kecamatan Blega, Bangkalan, memasuki babak akhir. Empat terdakwa divonis bersalah. Majelis hakim mengganjar pidana penjara, denda, dan uang pengganti.

Sidang putusan Zainal Arifin dan Umar Sugianto digelar Jumat (13/1). Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang pembacaan putusan itu digelar secara daring. Zainal Arifin dan Umar Sugianto mengikuti sidang dari Rutan Kelas IIB Bangkalan.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara lima tahun kepada terdakwa. Umar Sugianto diputus pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan pidana kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 205 jutasubsider 1 tahun 6 bulan penjara.


Sedangkan Zainal Arifin divonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp 144.400.000 dan subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

Humas Kejari Bangkalan Imam Hidayat mengatakan, saat pembacaan putusan, mereka mengatakan masih pikir-pikir. Oleh sebab itu, masih ada tujuh hari terhitung mulai putusan dibacakan. ”Terdakwa didampingi penasihat hukumnya,” katanya kemarin (18/1).

Baca Juga :  Bansos 4.256 KPM PKH Bangkalan Tertahan

Sesuai putusan yang dibacakan majelis hakim, para terdakwa diminta membayar uang pengganti. Masing-masing terdakwa berbeda. Sesuai dengan perbuatan masing-masing. ”Kalau uang pengganti tidak bisa dibayar, maka terdakwa mengganti dengan hukuman penjara,” imbuhnya mewakili Kajari Bangkalan Fahmi.

Sidang putusan bagi terdakwa Rosidah dan Mohammad Holil digelar kemarin. Rosidah divonis pidana penjara selama 3 tahundenda Rp 50 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti Rp 137 juta subsider 1 tahun. Selain itu, majelis hakim menetapkan titipan uang pengganti Rp 137 juta dirampas untuk negara.

- Advertisement -

Sementara Holil divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulandenda Rp 50 juta subsider 2 bulan, dan uang pangganti Rp 100 juta subsider 1 tahun. Selain itu, menetapkan titipan uang pengganti Rp 100 juta dirampas untuk negara.

Baca Juga :  Diam-Diam Kejari Bidik Program Kambing Etawa

Perkara ini merupakan limpahan dari penyidik Satreskrim Polres Bangkalan ke Kejari Bangkalan pada Jumat, 15 Juli 2022. Saat itu penyidik melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti.

Keempat tersangka sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena dianggap kooperatif. Sebagian dari tersangka juga mengalami sakit ginjal dan diabetes. Mereka adalah Rosidah, 57, selaku Pj Kades Karang Gayam 2016 dan Zainal Arifin, 50, bendahara Desa Karang Gayam 2016. Lalu, Umar Sugianto, 62, sekretaris Desa Karang Gayam 2016, dan Mohammad Holil, 45, ketua BPD Karang Gayam 2016 yang saat ini menjabat sebagai kepala desa (Kades) Karang Gayam.

Dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang menyeret empat orang itu terjadi pada 2016. Saat itu, APBDes Karang Gayam Rp 1,06 miliar. Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka merugikan negara Rp 587.339.000 atas kegiatan fisik. Seperti pengeboran sumur, perbaikan jalan, pembangunan irigasi, dan plengsengan. Total ada 6 titik pekerjaan. (rul/luq/par)

Artikel Terkait

Most Read

Pesimistis Penuhi Target Akseptor Baru

Istri Hendak Ngutang, Suami Bacok Sopir

Rumah Warga Tergenang Banjir

Artikel Terbaru

/