BANGKALAN – PT Indokon Raya memiliki perpanjangan waktu pengerjaan proyek rest area tahap II 50 hari. Hingga kemarin (18/1), proyek yang berlokasi di Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (KKJSM), Desa Pangpong, Kecamatan Labang, tak kunjung rampung.
Koordinator Lapangan PT Indokon Raya Ari Nugraha membenarkan ada beberapa bagian pekerjaan yang belum rampung. ”Tinggal finishing saja,” klaimnya kemarin.
Perpanjangan waktu pengerjaan 50 hari, yakni terhitung sejak 21 Desember 2017. Ari berjanji akan merampungkan pekerjaan Senin (29/1). ”Kami rencanakan tanggal 30 Januari sudah serah terima,” janjinya.
Ari mengakui, jika dalam masa perpanjangan pengerjaan, PT Indokon Raya didenda sebesar 1/1000 dari sisa 3 persen pekerjaan yang belum per harinya. Sanksi itu sejak 31 Desember 2017. Dengan demikian, denda per harinya sekitar Rp 500 ribu yang harus dibayarkan.
Kepala Divisi Data dan Informasi BPWS Pandit Indrawan mengatakan telah berkoordinasi dengan PT Indokon Raya. Rekanan berjanji akhir Januari 2018 pekerjaan rampung.
Sebenarnya, kata Pandit, rekanan memliliki waktu selama 50 hari untuk merampungkan proyek rest area tahap II. ”Baguslah kalau bisa selesai lebih cepat,” ujarnya.
Namun, jika rekanan tidak bisa merampungkan pekerjaan selama 50 hari, BPWS akan menghentikan pekerjaan tersebut. Selain itu, PT Indokon Raya akan di-blacklist dan tidak bisa mengikuti lelang kembali.
Sekadar diketahui, BPWS menyediakan anggaran Rp 11.519.000.000 untuk proyek pembangunan rest area tahap II. PT Indokon Raya menjadi pemenang lelang dengan kontrak Rp 10.805.000.000. Pengerjaan dimulai 5 Oktober sampai 31 Desember 2017. Rekanan ditugaskan mengerjakan dua food court dengan luas 240 meter persegi dan mengerjakan satu toilet komunal.
BANGKALAN – PT Indokon Raya memiliki perpanjangan waktu pengerjaan proyek rest area tahap II 50 hari. Hingga kemarin (18/1), proyek yang berlokasi di Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (KKJSM), Desa Pangpong, Kecamatan Labang, tak kunjung rampung.
Koordinator Lapangan PT Indokon Raya Ari Nugraha membenarkan ada beberapa bagian pekerjaan yang belum rampung. ”Tinggal finishing saja,” klaimnya kemarin.
Perpanjangan waktu pengerjaan 50 hari, yakni terhitung sejak 21 Desember 2017. Ari berjanji akan merampungkan pekerjaan Senin (29/1). ”Kami rencanakan tanggal 30 Januari sudah serah terima,” janjinya.
Ari mengakui, jika dalam masa perpanjangan pengerjaan, PT Indokon Raya didenda sebesar 1/1000 dari sisa 3 persen pekerjaan yang belum per harinya. Sanksi itu sejak 31 Desember 2017. Dengan demikian, denda per harinya sekitar Rp 500 ribu yang harus dibayarkan.
Kepala Divisi Data dan Informasi BPWS Pandit Indrawan mengatakan telah berkoordinasi dengan PT Indokon Raya. Rekanan berjanji akhir Januari 2018 pekerjaan rampung.
Sebenarnya, kata Pandit, rekanan memliliki waktu selama 50 hari untuk merampungkan proyek rest area tahap II. ”Baguslah kalau bisa selesai lebih cepat,” ujarnya.
Namun, jika rekanan tidak bisa merampungkan pekerjaan selama 50 hari, BPWS akan menghentikan pekerjaan tersebut. Selain itu, PT Indokon Raya akan di-blacklist dan tidak bisa mengikuti lelang kembali.
- Advertisement -
Sekadar diketahui, BPWS menyediakan anggaran Rp 11.519.000.000 untuk proyek pembangunan rest area tahap II. PT Indokon Raya menjadi pemenang lelang dengan kontrak Rp 10.805.000.000. Pengerjaan dimulai 5 Oktober sampai 31 Desember 2017. Rekanan ditugaskan mengerjakan dua food court dengan luas 240 meter persegi dan mengerjakan satu toilet komunal.