24 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

Bansos 4.256 KPM PKH Bangkalan Tertahan

BANGKALAN – Penyaluran bantuan sosial (bansos) tidak lancar. Terdapat beberapa kendala petugas pendamping program keluarga harapan (PKH) di Bangkalan. Salah satunya urusan validitas data keluarga penerima manfaat (KPM).

Dampak kendala tersebut, ribuan bansos PKH belum bisa didistribusikan kepada KPM. Bahkan, beberapa di antara bansos yang merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut harus kembali ke kas negara.

Berdasarkan data rekapitulasi pagu dan realisasi penyaluran bansos PKH tahap pertama 2018 di Bangkalan terdapat 4.256 bansos yang belum tersalurkan. Perinciannya, 921 KPM lama dan 3.335 KPM perluasan atau baru. Nominal bantuan Rp 500 ribu per KPM tahap pertama. Total mencapai Rp 2.128.000.000 untuk 4.256 KPM.

Angka tersebut berdasarkan akumulasi dari KPM lama Rp 460.500.000 dan Rp 1.667.500.000 perluasan. Total KPM tahap pertama 2018 sebanyak 72.873 dengan jumlah pagu Rp 36.436.500.000. Namun, baru terealisasi 68.617 KPM. Total dana yang sudah cair Rp 34.308.500.000.

Realisasi bansos tersebut terdiri dari distribusi KPM lama dan baru. KPM eksisting 54.866 dengan pagu Rp 27.433.000.000. Namun, baru terealisasi 53.945 atau Rp 26.972.500.000. Sementara jumlah KPM perluasan 18.007 KPM dengan pagu Rp 9.003.500.000. Bantuan yang tersalurkan baru Rp 7.336.000.000 untuk 14.672 KPM.

Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping PKH Bangkalan Heru Wahjudi menerangkan, beberapa kendala penyaluran karena KPM yang terdaftar pada kartu PKH dan buku tabungan terindikasi meninggal dunia. Ada juga yang merantau hingga menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Karena itu, sementara penyaluran ditahan. Sebab, KPM bersangkutan dipastikan tidak bisa menerima secara langsung. Bagi KPM yang meninggal dunia, bisa dilakukan perubahan pada kartu dan buku tabungan atas nama ahli waris. Namun, harus tetap melengkapi sejumlah syarat administrasi yang diminta himpunan bank negara (Himbara). Khususnya bank panyalur bansos di setiap kabupaten/kota.

Baca Juga :  Jumlah Pendamping Tak Ideal

”Tapi tetap dilakukan verifikasi. Ahli waris dengan kategori miskin atau tidak mampu,” jelasnya Rabu (18/4).

Jika ahli waris dinyatakan eligible atau berhak sebagai penerima, bansos tahap pertama diberikan secara tunai Rp 500 ribu. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, bansos kembali ke kas negara. ”Bagi KPM meninggal atau merantau dibayarkan tunai Rp 500 ribu sesuai dana yang masuk di pemilik rekening sebelumnya,” terang pria berkacamata itu.

Jika perubahan kartu dan buku tabungan sudah, penyaluran akan dikirimkan langsung pada rekening KPM baru. Tentu, kartu dan rekening tabungan sudah tercantum nama ahli waris. Banyaknya bansos PKH yang belum didistribusikan juga karena kekeliruan data dari kementerian.

Heru memaparkan, KPM yang tidak memenuhi kategori sudah dilaporkan noneligible. Namun saat dilakukan KPM perluasan pada 2017, nama-nama itu masih tercantum alias terdaftar kembali. ”Ikut tercetak buku tabungan dan kartunya,” paparnya.

Nama yang tidak memenuhi kategori 921 KPM. Ratusan nama itu muncul kembali. Padahal, laporan KPM yang tidak memenuhi kategori sudah menggunakan aplikasi online. Praktis, penyaluran ratusan KPM noneligible tersebut dihentikan.

”Kalau tidak eligible bisa langsung tercatat di pusat dan tidak dibayarkan. Kami sudah lakukan proses noneligible. Tapi masih tercetak. Di situ titik masalahnya,” jelas Herus saat ditemui di kantornya.

Baca Juga :  Uang Hasil Nipu Buat Beli Sabu

Sementara 3.335 KPM sisanya yang belum didistribusikan merupakan tambahan bansos PKH baru. Saat ini masih menunggu proses verifikasi. Selain itu, KPM yang memiliki ahli waris masih melengkapi data. Dengan demikian, bansos PKH bisa diubah atas nama ahli waris KPM yang merantau atau meninggal dunia.

”Kami kesulitan pengurusan ahli waris. Diminta KTP KPM yang meninggal tidak punya. Ada perantau kadang kembali lagi. Jadi masih ditunggu untuk diserahkan langsung pada pemiliknya,” lanjut Heru.

Dia menambahkan, tersisa 3.335 KPM yang masih dilakukan proses verifikasi. Sementara bansos ditahan dulu hingga proses data yang diminta Himbara dilengkapi oleh ahli waris. Namun tidak menutup kemungkinan dari 3.335 KPM tersebut akan ada yang noneligible.

”Otomatis akan kembali ke kas negara. Ini akan segera disalurkan. Kalau sudah lengkap, langsung disalurkan,” tuturnya.

Anggota Komisi D DPRD Bangkalan Abdurrahman Thohir meminta pendamping PKH jeli dalam melakukan pemutakhiran data KPM. Dengan begitu, bansos dari Kemensos berupa PKH tersebut bisa tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. ”Jika memang tidak layak menjadi penerima bansos, jangan dicatat layak,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, ribuan jatah bansos yang belum didistribusikan harus segera direalisasikan. Dia juga meminta pengurusan perubahan hak KPM meninggal maupun merantau pada ahli waris tidak dipersulit. ”Langsung diberi pendampingan. Bisa jadi ahli waris dari KPM sangat membutuhkan atau sangat miskin,” pintanya.

BANGKALAN – Penyaluran bantuan sosial (bansos) tidak lancar. Terdapat beberapa kendala petugas pendamping program keluarga harapan (PKH) di Bangkalan. Salah satunya urusan validitas data keluarga penerima manfaat (KPM).

Dampak kendala tersebut, ribuan bansos PKH belum bisa didistribusikan kepada KPM. Bahkan, beberapa di antara bansos yang merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut harus kembali ke kas negara.

Berdasarkan data rekapitulasi pagu dan realisasi penyaluran bansos PKH tahap pertama 2018 di Bangkalan terdapat 4.256 bansos yang belum tersalurkan. Perinciannya, 921 KPM lama dan 3.335 KPM perluasan atau baru. Nominal bantuan Rp 500 ribu per KPM tahap pertama. Total mencapai Rp 2.128.000.000 untuk 4.256 KPM.


Angka tersebut berdasarkan akumulasi dari KPM lama Rp 460.500.000 dan Rp 1.667.500.000 perluasan. Total KPM tahap pertama 2018 sebanyak 72.873 dengan jumlah pagu Rp 36.436.500.000. Namun, baru terealisasi 68.617 KPM. Total dana yang sudah cair Rp 34.308.500.000.

Realisasi bansos tersebut terdiri dari distribusi KPM lama dan baru. KPM eksisting 54.866 dengan pagu Rp 27.433.000.000. Namun, baru terealisasi 53.945 atau Rp 26.972.500.000. Sementara jumlah KPM perluasan 18.007 KPM dengan pagu Rp 9.003.500.000. Bantuan yang tersalurkan baru Rp 7.336.000.000 untuk 14.672 KPM.

Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping PKH Bangkalan Heru Wahjudi menerangkan, beberapa kendala penyaluran karena KPM yang terdaftar pada kartu PKH dan buku tabungan terindikasi meninggal dunia. Ada juga yang merantau hingga menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Karena itu, sementara penyaluran ditahan. Sebab, KPM bersangkutan dipastikan tidak bisa menerima secara langsung. Bagi KPM yang meninggal dunia, bisa dilakukan perubahan pada kartu dan buku tabungan atas nama ahli waris. Namun, harus tetap melengkapi sejumlah syarat administrasi yang diminta himpunan bank negara (Himbara). Khususnya bank panyalur bansos di setiap kabupaten/kota.

- Advertisement -
Baca Juga :  Desak Turut Tolak UU Lemahkan KPK

”Tapi tetap dilakukan verifikasi. Ahli waris dengan kategori miskin atau tidak mampu,” jelasnya Rabu (18/4).

Jika ahli waris dinyatakan eligible atau berhak sebagai penerima, bansos tahap pertama diberikan secara tunai Rp 500 ribu. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, bansos kembali ke kas negara. ”Bagi KPM meninggal atau merantau dibayarkan tunai Rp 500 ribu sesuai dana yang masuk di pemilik rekening sebelumnya,” terang pria berkacamata itu.

Jika perubahan kartu dan buku tabungan sudah, penyaluran akan dikirimkan langsung pada rekening KPM baru. Tentu, kartu dan rekening tabungan sudah tercantum nama ahli waris. Banyaknya bansos PKH yang belum didistribusikan juga karena kekeliruan data dari kementerian.

Heru memaparkan, KPM yang tidak memenuhi kategori sudah dilaporkan noneligible. Namun saat dilakukan KPM perluasan pada 2017, nama-nama itu masih tercantum alias terdaftar kembali. ”Ikut tercetak buku tabungan dan kartunya,” paparnya.

Nama yang tidak memenuhi kategori 921 KPM. Ratusan nama itu muncul kembali. Padahal, laporan KPM yang tidak memenuhi kategori sudah menggunakan aplikasi online. Praktis, penyaluran ratusan KPM noneligible tersebut dihentikan.

”Kalau tidak eligible bisa langsung tercatat di pusat dan tidak dibayarkan. Kami sudah lakukan proses noneligible. Tapi masih tercetak. Di situ titik masalahnya,” jelas Herus saat ditemui di kantornya.

Baca Juga :  Tahun Depan Pemerintah Bakal Terapkan BPNT

Sementara 3.335 KPM sisanya yang belum didistribusikan merupakan tambahan bansos PKH baru. Saat ini masih menunggu proses verifikasi. Selain itu, KPM yang memiliki ahli waris masih melengkapi data. Dengan demikian, bansos PKH bisa diubah atas nama ahli waris KPM yang merantau atau meninggal dunia.

”Kami kesulitan pengurusan ahli waris. Diminta KTP KPM yang meninggal tidak punya. Ada perantau kadang kembali lagi. Jadi masih ditunggu untuk diserahkan langsung pada pemiliknya,” lanjut Heru.

Dia menambahkan, tersisa 3.335 KPM yang masih dilakukan proses verifikasi. Sementara bansos ditahan dulu hingga proses data yang diminta Himbara dilengkapi oleh ahli waris. Namun tidak menutup kemungkinan dari 3.335 KPM tersebut akan ada yang noneligible.

”Otomatis akan kembali ke kas negara. Ini akan segera disalurkan. Kalau sudah lengkap, langsung disalurkan,” tuturnya.

Anggota Komisi D DPRD Bangkalan Abdurrahman Thohir meminta pendamping PKH jeli dalam melakukan pemutakhiran data KPM. Dengan begitu, bansos dari Kemensos berupa PKH tersebut bisa tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. ”Jika memang tidak layak menjadi penerima bansos, jangan dicatat layak,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, ribuan jatah bansos yang belum didistribusikan harus segera direalisasikan. Dia juga meminta pengurusan perubahan hak KPM meninggal maupun merantau pada ahli waris tidak dipersulit. ”Langsung diberi pendampingan. Bisa jadi ahli waris dari KPM sangat membutuhkan atau sangat miskin,” pintanya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/