24.7 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Dana Hibah Pemprov Rp 140,5 Miliar

Ratusan Pokmas Belum Setor LPj

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Dana hibah Pemprov Jatim untuk Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2022 cukup fantastis. Anggaran yang dialokasikan melalui dinas pekerjaan umum (PU) bina marga provinsi mencapai Rp 140,5 miliar. Realisasinya melalui kelompok masyarakat (pokmas).

Total ada 911 pokmas yang kecipratan anggaran fantastis tersebut. Pemanfatannya untuk berbagai jenis kegiatan fisik. Mulai proyek pengaspalan jalan, pembangunan tembok penahan jalan (TPJ), jembatan, jalan makadam, rabat beton, dan tembok penahan tanah (TPT). Kemudian, pembangunan jalan makadam, drainase, dan pemasangan paving (perinciannya lihat grafis).

Koordinator Wilayah UPT Dinas PU Bina Marga Jatim Bangkalan Agus Iwan Santoso mengungkapkan, dari 911 paket proyek, hanya satu yang gagal. Alasannya, tidak ada proposal pengajuannya, yaitu Pokmas Bina Luhur di Desa Suwaan, Kecamatan Modung.

”Jadi, kepala desanya tidak berkenan mengerjakan. Kami sudah meminta kepala desa untuk menandatangani pernyataan bahwa Pokmas Bina Luhur tidak masuk dalam registrasi Desa Suwaan, Kecamatan Modung,” ucapnya kemarin (13/1).

Baca Juga :  Pemprov Biarkan Tangkis Laut Rusak

Besaran anggaran hibah yang diterima setiap pokmas variatif. Mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Yakni, bergantung kebutuhan tiap proyek.

Hingga saat ini, pokmas penerima hibah yang menyetorkan laporan pertanggungjawaban (LPj) ke lembaganya sangat mimim. Buktinya, hanya sekitar 150 pokmas yang menyor LPj pemanfaatan hibah tersebut. ”Masih belum seperempat persennya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Agus menuturkan, penyetoran LPj penggunaan dana hibah paling lambat Maret. Namun, kegiatannya tetap harus tuntas di tahun anggaran 2022. LPj banyak yang belum masuk karena realisasi hibah provinsi saat ini tengah disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Karena masih belum stabil, teman-teman (pokmas) maju mundur yang mau mengirim laporan,” tuturnya.

Dia tidak tahu-menahu saat disinggung apakah semua kegiatan fisik yang dilaksanakan pokmas sudah selesai semua atau tidak. Dia berdalih lembaganya tidak memiliki kapasitas untuk melakukan monitoring terhadap kegiatan fisik yang dilaksanakan pokmas penerima hibah. ”Kami hanya berhak menerima LPj. Kalau LPj sudah disetorkan, berarti pengerjaannya sudah selesai,” sambungnya.

Baca Juga :  Balai Diklat Kekurangan Tenaga Medis

Pihaknya sudah memberikan contoh penyusunan LPj kepada semua pokmas penerima hibah. Namun, tidak sedikit yang masih kesulitan menyusun LPj. Alasannya, terkendala sumber daya manusia (SDM) dan administrasi pendukung. Misalnya, dokumentasi foto sebelum, saat, dan pasca pengerjaan. ”Kebanyakan yang mengerjakan LPj-nya itu pendamping,” katanya.

Anggota DPRD Provinsi Jatim Mathur Khusyairi menyatakan, proses realisasi, penerima, hingga penyusunan laporan dana hibah sudah diatur dalam Peraturan Gubenur (Pergub). Maka semua penerima hibah harus memenuhi ketentuan tersebut. ”Tidak ada alasan pokmas tidak tahu atau tidak kompeten menyusun LPj,” tegasnya.

Jika anggaran yang digunakan adalah APBD murni 2022, kata Mathur, adalah sebuah kelalaian. Namun, jika APBD perubahan masih dapat dimaklumi. Sebab, rata-rata relisasinya di penghujung tahun.

”Mestinya Februari–Maret seluruh LPj hibah sudah bisa rampung. Jangan sampai ini menjadi temuan BPK lagi yang setiap tahun jumlahnya triliunan. Itu rata-rata di Madura,” sambungnya. (jup/han)

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Dana hibah Pemprov Jatim untuk Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2022 cukup fantastis. Anggaran yang dialokasikan melalui dinas pekerjaan umum (PU) bina marga provinsi mencapai Rp 140,5 miliar. Realisasinya melalui kelompok masyarakat (pokmas).

Total ada 911 pokmas yang kecipratan anggaran fantastis tersebut. Pemanfatannya untuk berbagai jenis kegiatan fisik. Mulai proyek pengaspalan jalan, pembangunan tembok penahan jalan (TPJ), jembatan, jalan makadam, rabat beton, dan tembok penahan tanah (TPT). Kemudian, pembangunan jalan makadam, drainase, dan pemasangan paving (perinciannya lihat grafis).

Koordinator Wilayah UPT Dinas PU Bina Marga Jatim Bangkalan Agus Iwan Santoso mengungkapkan, dari 911 paket proyek, hanya satu yang gagal. Alasannya, tidak ada proposal pengajuannya, yaitu Pokmas Bina Luhur di Desa Suwaan, Kecamatan Modung.


”Jadi, kepala desanya tidak berkenan mengerjakan. Kami sudah meminta kepala desa untuk menandatangani pernyataan bahwa Pokmas Bina Luhur tidak masuk dalam registrasi Desa Suwaan, Kecamatan Modung,” ucapnya kemarin (13/1).

Baca Juga :  Upaya Bupati Bangkalan Dapatkan Dana PI 10 Persen

Besaran anggaran hibah yang diterima setiap pokmas variatif. Mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Yakni, bergantung kebutuhan tiap proyek.

Hingga saat ini, pokmas penerima hibah yang menyetorkan laporan pertanggungjawaban (LPj) ke lembaganya sangat mimim. Buktinya, hanya sekitar 150 pokmas yang menyor LPj pemanfaatan hibah tersebut. ”Masih belum seperempat persennya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Agus menuturkan, penyetoran LPj penggunaan dana hibah paling lambat Maret. Namun, kegiatannya tetap harus tuntas di tahun anggaran 2022. LPj banyak yang belum masuk karena realisasi hibah provinsi saat ini tengah disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Karena masih belum stabil, teman-teman (pokmas) maju mundur yang mau mengirim laporan,” tuturnya.

- Advertisement -

Dia tidak tahu-menahu saat disinggung apakah semua kegiatan fisik yang dilaksanakan pokmas sudah selesai semua atau tidak. Dia berdalih lembaganya tidak memiliki kapasitas untuk melakukan monitoring terhadap kegiatan fisik yang dilaksanakan pokmas penerima hibah. ”Kami hanya berhak menerima LPj. Kalau LPj sudah disetorkan, berarti pengerjaannya sudah selesai,” sambungnya.

Baca Juga :  Balai Diklat Kekurangan Tenaga Medis

Pihaknya sudah memberikan contoh penyusunan LPj kepada semua pokmas penerima hibah. Namun, tidak sedikit yang masih kesulitan menyusun LPj. Alasannya, terkendala sumber daya manusia (SDM) dan administrasi pendukung. Misalnya, dokumentasi foto sebelum, saat, dan pasca pengerjaan. ”Kebanyakan yang mengerjakan LPj-nya itu pendamping,” katanya.

Anggota DPRD Provinsi Jatim Mathur Khusyairi menyatakan, proses realisasi, penerima, hingga penyusunan laporan dana hibah sudah diatur dalam Peraturan Gubenur (Pergub). Maka semua penerima hibah harus memenuhi ketentuan tersebut. ”Tidak ada alasan pokmas tidak tahu atau tidak kompeten menyusun LPj,” tegasnya.

Jika anggaran yang digunakan adalah APBD murni 2022, kata Mathur, adalah sebuah kelalaian. Namun, jika APBD perubahan masih dapat dimaklumi. Sebab, rata-rata relisasinya di penghujung tahun.

”Mestinya Februari–Maret seluruh LPj hibah sudah bisa rampung. Jangan sampai ini menjadi temuan BPK lagi yang setiap tahun jumlahnya triliunan. Itu rata-rata di Madura,” sambungnya. (jup/han)

Artikel Terkait

Most Read

Kecam Tindakan Represif  Polisi

Bangun Rumah Sakit Rp 30 Miliar

Artikel Terbaru

/