23 C
Madura
Saturday, June 10, 2023

Bangkalan-Sumenep Rp 1,8 Juta, Sampang-Pamekasan Rp 1,7 Juta

BANGKALAN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019. Upah buruh untuk empat kabupaten di Madura terbagi menjadi dua angka. Bangkalan dan Sumenep Rp 1,8 juta. Sedangkan Sampang-Pamekasan Rp 1,7 juta.

Keputusan UMK Jawa Timur 2019 itu diteken Gubernur Soekarwo di Surabaya, Kamis (15/11). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018. Surabaya berada di urutan teratas dengan Rp 3.871.052,61.

Sampang dan Pamekasan Rp 1.763.267,65 berada di urutan paling bawah bersama tujuh daerah lain di Jawa Timur. Antara lain, Situbondo, Kabupaten Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

Sementara UMK 2019 Bangkalan dan Sumenep Rp 38.138,44 di atas Sampang dan Pamekasan. Yakni, Rp 1.801.406,09. UMK itu sama dengan Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kota Madiun, dan Kota Blitar.

Dengan ditetapkan UMK Bangkalan Rp 1.801.406,09, berarti naik Rp 137.431,09. Tahun ini UMK Bangkalan sebesar Rp 1.663.975. Pada 2017, upah buruh di kabupaten paling barat di Madura ini Rp 1.530.655. Sedangkan UMK Sumenep 2019 Rp 1.801.406,09 naik Rp 156.259,61 dari upah tahun ini Rp 1.645.146,48.

Baca Juga :  Menuju Perguruan Tinggi Mandiri untuk Kesejahteraan Masyarakat

Data badan usaha (BU) sampai September 2018 yang dirilis BPJS Kesehatan KC Pamekasan se-Madura 583 perusahaan. Jumpah tenaga kerja di ratusan perusahaan itu mencapai 3.615 orang. Rinciannya, BU di Bangkalan 68 instansi dengan jumlah pekerja 485 orang.

BU di Sampang 257 instansi dengan jumlah pekerja 1.118 orang. Kemudian, BU di Pamekasan 191 instansi dengan jumlah pekerja 1.388 orang. Dan BU di Sumenep 67 instansi dengan jumlah pekerja 624 orang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja (Disperinaker) Bangkalan Amina Rachmawati membenarkan, UMK Kota Salak 2019 hanya selisih sedikit dari usulan. Pihaknya bakal berkoordinasi dan menyurati BU atau pelaku usaha agar mematuhi UMK yang baru.

Badan usaha boleh memberikan upah di atas Rp 1.801.406,09. Namun tidak boleh memberikan upah pekerja di bawah ketentuan tersebut. Jika tenaga kerja perusahaan atau badan usaha kategori besar menerima upah di bawah ketentuan, hendaknya segera melapor.

Baca Juga :  Petugas Periksa Kesehatan Ribuan Santri

”Kita tetap mengimbau dan mengarahkan mereka (badan usaha, Red) untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan. Kita tetap mengingatkan agar memberikan gaji sesuai ketentuan berlaku,” terangnya Jumat (16/11).

Amina mengakui pelaku usaha dengan pendapatan dibawah Rp 2 juta seperti toko keciltidak bakal memberikan upah Rp 1.801.406,09 kepada pekerja. Jika seperti itu, harus ada kesepatakan antara pemilik usaha dan tenaga kerja.Terpenting, kedua belah pihak sama-sama sepakat.”Kalau perusahaan besar wajib memberikan upah sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep Joko Suwarno menerangkan, nanti ada tim survei terhadap perusahaan untuk mengetahui pelaksanaan UMK 2019. Apabila ada perusahaan yang tidak memberi upah pekerja sesuai ketentuan pemerintah, pasti ada sanksi terhadap perusahaan tersebut. ”Salah satunya izinnya dicabut,” tegasnya.

Anggota Fraksi PPP DPRD sumenep Juhari meminta pemerintah tidak membiarkan perusahaan melanggar aturan tersebut. Kenaikan UMK harus dipatuhi untuk kelayakan hidup rakyat. ”Sanksinya harus tegas. Jangan korbankan rakyat,” pintanya. (C2)

BANGKALAN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019. Upah buruh untuk empat kabupaten di Madura terbagi menjadi dua angka. Bangkalan dan Sumenep Rp 1,8 juta. Sedangkan Sampang-Pamekasan Rp 1,7 juta.

Keputusan UMK Jawa Timur 2019 itu diteken Gubernur Soekarwo di Surabaya, Kamis (15/11). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018. Surabaya berada di urutan teratas dengan Rp 3.871.052,61.

Sampang dan Pamekasan Rp 1.763.267,65 berada di urutan paling bawah bersama tujuh daerah lain di Jawa Timur. Antara lain, Situbondo, Kabupaten Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.


Sementara UMK 2019 Bangkalan dan Sumenep Rp 38.138,44 di atas Sampang dan Pamekasan. Yakni, Rp 1.801.406,09. UMK itu sama dengan Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kota Madiun, dan Kota Blitar.

Dengan ditetapkan UMK Bangkalan Rp 1.801.406,09, berarti naik Rp 137.431,09. Tahun ini UMK Bangkalan sebesar Rp 1.663.975. Pada 2017, upah buruh di kabupaten paling barat di Madura ini Rp 1.530.655. Sedangkan UMK Sumenep 2019 Rp 1.801.406,09 naik Rp 156.259,61 dari upah tahun ini Rp 1.645.146,48.

Baca Juga :  Puluhan Siswa SMA/SMK di Bangkalan Tak Lulus

Data badan usaha (BU) sampai September 2018 yang dirilis BPJS Kesehatan KC Pamekasan se-Madura 583 perusahaan. Jumpah tenaga kerja di ratusan perusahaan itu mencapai 3.615 orang. Rinciannya, BU di Bangkalan 68 instansi dengan jumlah pekerja 485 orang.

BU di Sampang 257 instansi dengan jumlah pekerja 1.118 orang. Kemudian, BU di Pamekasan 191 instansi dengan jumlah pekerja 1.388 orang. Dan BU di Sumenep 67 instansi dengan jumlah pekerja 624 orang.

- Advertisement -

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja (Disperinaker) Bangkalan Amina Rachmawati membenarkan, UMK Kota Salak 2019 hanya selisih sedikit dari usulan. Pihaknya bakal berkoordinasi dan menyurati BU atau pelaku usaha agar mematuhi UMK yang baru.

Badan usaha boleh memberikan upah di atas Rp 1.801.406,09. Namun tidak boleh memberikan upah pekerja di bawah ketentuan tersebut. Jika tenaga kerja perusahaan atau badan usaha kategori besar menerima upah di bawah ketentuan, hendaknya segera melapor.

Baca Juga :  Petugas Periksa Kesehatan Ribuan Santri

”Kita tetap mengimbau dan mengarahkan mereka (badan usaha, Red) untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan. Kita tetap mengingatkan agar memberikan gaji sesuai ketentuan berlaku,” terangnya Jumat (16/11).

Amina mengakui pelaku usaha dengan pendapatan dibawah Rp 2 juta seperti toko keciltidak bakal memberikan upah Rp 1.801.406,09 kepada pekerja. Jika seperti itu, harus ada kesepatakan antara pemilik usaha dan tenaga kerja.Terpenting, kedua belah pihak sama-sama sepakat.”Kalau perusahaan besar wajib memberikan upah sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep Joko Suwarno menerangkan, nanti ada tim survei terhadap perusahaan untuk mengetahui pelaksanaan UMK 2019. Apabila ada perusahaan yang tidak memberi upah pekerja sesuai ketentuan pemerintah, pasti ada sanksi terhadap perusahaan tersebut. ”Salah satunya izinnya dicabut,” tegasnya.

Anggota Fraksi PPP DPRD sumenep Juhari meminta pemerintah tidak membiarkan perusahaan melanggar aturan tersebut. Kenaikan UMK harus dipatuhi untuk kelayakan hidup rakyat. ”Sanksinya harus tegas. Jangan korbankan rakyat,” pintanya. (C2)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/