20.5 C
Madura
Friday, June 9, 2023

Turunkan 230 APK Melanggar

BANGKALAN – Satu bulan masa kampanye berlangsung, sejumlah alat peraga kampanye (APK) mulai bertebaran di sepanjang jalan di Kota Salak. Sayangnya masih banyak yang melanggar. Kamis (15/11) tim gabungan menurunkan alat peraga ilegal tersebut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), satpol PP, dinas perhubungan (dishub), Polri, TNI, badan pendapatan daerah (bapenda), dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan menyisir di seputar kota. Hasilnya, ratusan APK diturunkan.

Ketua Bawaslu Bangkalan A. Mustain Saleh mengatakan, pemasangan APK yang dilakukan peserta Pemilu 2019 banyak yang melanggar. Karena itu, pihaknya bersepakat dengan lembaga lain untuk diturunkan.

”Yang kami turunkan yang melanggar-melanggar. Karena dipasang di pohon dan tiang listrik,” kata dia kemarin.

Baca Juga :  RSUD Dapat Anggaran Rp 1,8 Miliar

Menurut Mustain, semestinya peserta pemilu paham tentang pemasangan APK yang benar. Namun, mereka tetap tidak mengindahkan. Padahal, di Peraturan KPU (PKPU) dan Perbawaslu sudah diatur dengan tegas. ”Tapi, masih banyak yang mokong,” ujarnya.

Pria berkacamata itu menyebutkan, untuk hasil penertiban yang dilakukan sekarang ini, diperkirakan mencapai 230 APK yang diturunkan. ”Yang banyak kami tertibkan berupa baliho karena dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik,” ungkap dia.

Ratusan APK yang melanggar ini disimpan di kantor Bawaslu di Jalan Pemuda Kaffa. Untuk peserta pemilu yang masih membutuhkan, silakan diambil. Dengan catatan, harus dipasang dengan benar.

”Kalau tetap dipasang di fasilitas umum, nanti kami rekomendasikan ke KPU untuk dikurangi iklan kampanyenya,” ancamnya.

Baca Juga :  Bupati Ra Latif Beri Beasiswa 133 Siswa dan Mahasiswa Berprestasi

Mustain menyampaikan, cara untuk memasang APK agar tidak melanggar itu harus diikatkan ke bambu. Tapi, kalau langsung ke pohon tidak boleh. Apalagi ke tiang listrik. ”Ke depan tetap kami awasi. Karena masa kampanye sekarang cukup lama,” janjinya.

Hal lain yang tidak diperkenankan, memasang branding kampanye di mobil pengangkutan umum (MPU). ”Kalau mobil pribadi boleh. Mobil partai juga boleh. Yang tidak boleh di MPU,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengatakan, untuk pemasangan APK peserta pemilu itu menjadi urusan Bawaslu yang mana saja dinilai melanggar. ”Yang jelas, semua sudah kami koordinasikan dengan pengurus parpol. Lokasi dan pemasangan tidak melanggar,” kata dia. 

BANGKALAN – Satu bulan masa kampanye berlangsung, sejumlah alat peraga kampanye (APK) mulai bertebaran di sepanjang jalan di Kota Salak. Sayangnya masih banyak yang melanggar. Kamis (15/11) tim gabungan menurunkan alat peraga ilegal tersebut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), satpol PP, dinas perhubungan (dishub), Polri, TNI, badan pendapatan daerah (bapenda), dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan menyisir di seputar kota. Hasilnya, ratusan APK diturunkan.

Ketua Bawaslu Bangkalan A. Mustain Saleh mengatakan, pemasangan APK yang dilakukan peserta Pemilu 2019 banyak yang melanggar. Karena itu, pihaknya bersepakat dengan lembaga lain untuk diturunkan.


”Yang kami turunkan yang melanggar-melanggar. Karena dipasang di pohon dan tiang listrik,” kata dia kemarin.

Baca Juga :  Diskan Tetapkan Dua Desa sebagai Kampung Bandeng

Menurut Mustain, semestinya peserta pemilu paham tentang pemasangan APK yang benar. Namun, mereka tetap tidak mengindahkan. Padahal, di Peraturan KPU (PKPU) dan Perbawaslu sudah diatur dengan tegas. ”Tapi, masih banyak yang mokong,” ujarnya.

Pria berkacamata itu menyebutkan, untuk hasil penertiban yang dilakukan sekarang ini, diperkirakan mencapai 230 APK yang diturunkan. ”Yang banyak kami tertibkan berupa baliho karena dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik,” ungkap dia.

Ratusan APK yang melanggar ini disimpan di kantor Bawaslu di Jalan Pemuda Kaffa. Untuk peserta pemilu yang masih membutuhkan, silakan diambil. Dengan catatan, harus dipasang dengan benar.

- Advertisement -

”Kalau tetap dipasang di fasilitas umum, nanti kami rekomendasikan ke KPU untuk dikurangi iklan kampanyenya,” ancamnya.

Baca Juga :  Bupati Ra Latif Beri Beasiswa 133 Siswa dan Mahasiswa Berprestasi

Mustain menyampaikan, cara untuk memasang APK agar tidak melanggar itu harus diikatkan ke bambu. Tapi, kalau langsung ke pohon tidak boleh. Apalagi ke tiang listrik. ”Ke depan tetap kami awasi. Karena masa kampanye sekarang cukup lama,” janjinya.

Hal lain yang tidak diperkenankan, memasang branding kampanye di mobil pengangkutan umum (MPU). ”Kalau mobil pribadi boleh. Mobil partai juga boleh. Yang tidak boleh di MPU,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengatakan, untuk pemasangan APK peserta pemilu itu menjadi urusan Bawaslu yang mana saja dinilai melanggar. ”Yang jelas, semua sudah kami koordinasikan dengan pengurus parpol. Lokasi dan pemasangan tidak melanggar,” kata dia. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/