24 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

PT PHKI dan BPWS Digugat

BANGKALAN – Pembebasan lahan yang dilakukan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) di Kawasan Kaki Jembatan Suramadu (KKJSM) Sisi Madura tidak berjalan mulus. Lahan milik warga diduga diklaim PT Perkasa Hasta Krida Indonesia (PT PHKI). Lima warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan menggugat BPWS dan PT PHKI ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Kamis (15/11) PN bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) lahan di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang. Pada kesempatan itu juga dihadiri tim pengacara PT PHKI dan tim pengacara lima ahli waris pemilik lahan.

Mochamad Saihu selaku pengacara penggugat mengatakan, lahan tersebut milik RH Abdul Karim Dj dan Hj Rohmah atau Sapura. Pasangan suami istri ini memiliki anak. Mereka adalah Abd. Faqhi Kadir, Taufik Dewi Juniati, RM Hosen Sulaiman, Wahyu Isnawati, dan Nanik Rahman.

RH. Abdul Karim Dj meninggal pada 1988. Sementara Hj Rohmah atau Sapura wafat pada 1994. Mereka memiliki dua bidang tanah di Desa Sukolilo Barat yang dijadikan satu bidang pada letter C (buku desa) 1271.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Provinsi Jatim Siapkan Tempat Karantina

Lahan pertama 1.090 meter persegi, persil 11, kelas desa IV dengan nomor PBB 35.26.020.003.003-8102.7. Lahan kedua 1.900 meter persegi, persil 11, kelas desa IV dengan nomor PBB 35.26.020.003.003-8103.7. Saat BPWS melakukan pembebasan lahan 2.990 meter persegi itu diklaim milik PT PHKI. Pihak perusahaan mengklaim telah membeli pada 1982. Namun, tidak bisa menunjukan bukti dokumen negara.

Saihu mengungkapkan, dengan beberapa alat bukti seperti letter C (buku desa), persil, dan nomnor PBB tanah itu tetap milik RH Abdul Karim Dj dan Hj Rohmah yang diwariskan kepada kelima anaknya. ”Bukti-bukti yang kami miliki kan dokumen negara,” terangnya.

Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan melalui PN Bangkalan. Tergugat satu adalah PT PHKI, tergugat dua BPWS, tergugat tiga BPN Bangkalan, dan tergugat empat Kades Sukolilo Barat. Sidang sengketa lahan selanjutnya menghadirkan saksi dari penggugat bakal dilaksanakan Rabu (28/11).

Dia menjelaskan, dengan kebutuhan pemerintah atas lahan itu untuk pembangunan infratruktur, maka BPWS memberikan ganti rugi secara konsinyasi melalui PN Bangkalan. BPWS menitipkan dana pembayaran lahan seluas ribuan meter persegi kepada PN sekitar Rp 1.492.010.000 dengan asumsi setiap satu meter persegi seharga Rp 499 ribu.

Baca Juga :  THR Perusahaan, Disperinaker Siap Tampung Keluhan Karyawan

Uang itu dititipkan ke PN sambil menunggu putusan sengketa rampung. Saihu menambahkan, kliennya tidak mempermasalahkan lahan itu dibebaskan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Namun, uang ganti rugi atas lahan itu harus jatuh kepada ahli waris. Sebab, kliennya memiliki bukti-bukti kuat seperti dokumen negara.

Elvin selaku pengacara PT PHKI tidak banyak berkomentar. Dia beralasan harus berembuk dengan tim sebelum menyampaikan keterangan kepada media. ”Saya bicarakan dulu kalau seperti ini. Saya harus izin dulu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Data dan Informasi BPWS Pandit Indrawan mengatakan, pembebasan lahan seluas ribuan meter persegi itu sudah berhasil. Namun, masih ada sengketa antara warga dengan PT PHKI. Karena itu, uang ganti rugi atau pembayaran lahan itu secara konsinyasi melalui PN.

Pemenang sengketa antara warga dengan PT PHKI itulah yang berhak mendapatkan uang tersebut. Kendati pembebasan lahan dikatakan berhasil, tidak bisa langsung digarap pembangunan infrastruktur. ”Nunggu hasil sengketa selesai dulu kalau mau dibangun,” tutupnya.

BANGKALAN – Pembebasan lahan yang dilakukan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) di Kawasan Kaki Jembatan Suramadu (KKJSM) Sisi Madura tidak berjalan mulus. Lahan milik warga diduga diklaim PT Perkasa Hasta Krida Indonesia (PT PHKI). Lima warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan menggugat BPWS dan PT PHKI ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Kamis (15/11) PN bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) lahan di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang. Pada kesempatan itu juga dihadiri tim pengacara PT PHKI dan tim pengacara lima ahli waris pemilik lahan.

Mochamad Saihu selaku pengacara penggugat mengatakan, lahan tersebut milik RH Abdul Karim Dj dan Hj Rohmah atau Sapura. Pasangan suami istri ini memiliki anak. Mereka adalah Abd. Faqhi Kadir, Taufik Dewi Juniati, RM Hosen Sulaiman, Wahyu Isnawati, dan Nanik Rahman.


RH. Abdul Karim Dj meninggal pada 1988. Sementara Hj Rohmah atau Sapura wafat pada 1994. Mereka memiliki dua bidang tanah di Desa Sukolilo Barat yang dijadikan satu bidang pada letter C (buku desa) 1271.

Baca Juga :  Mepet, Proyek Rp 5 M Belum Garap

Lahan pertama 1.090 meter persegi, persil 11, kelas desa IV dengan nomor PBB 35.26.020.003.003-8102.7. Lahan kedua 1.900 meter persegi, persil 11, kelas desa IV dengan nomor PBB 35.26.020.003.003-8103.7. Saat BPWS melakukan pembebasan lahan 2.990 meter persegi itu diklaim milik PT PHKI. Pihak perusahaan mengklaim telah membeli pada 1982. Namun, tidak bisa menunjukan bukti dokumen negara.

Saihu mengungkapkan, dengan beberapa alat bukti seperti letter C (buku desa), persil, dan nomnor PBB tanah itu tetap milik RH Abdul Karim Dj dan Hj Rohmah yang diwariskan kepada kelima anaknya. ”Bukti-bukti yang kami miliki kan dokumen negara,” terangnya.

Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan melalui PN Bangkalan. Tergugat satu adalah PT PHKI, tergugat dua BPWS, tergugat tiga BPN Bangkalan, dan tergugat empat Kades Sukolilo Barat. Sidang sengketa lahan selanjutnya menghadirkan saksi dari penggugat bakal dilaksanakan Rabu (28/11).

- Advertisement -

Dia menjelaskan, dengan kebutuhan pemerintah atas lahan itu untuk pembangunan infratruktur, maka BPWS memberikan ganti rugi secara konsinyasi melalui PN Bangkalan. BPWS menitipkan dana pembayaran lahan seluas ribuan meter persegi kepada PN sekitar Rp 1.492.010.000 dengan asumsi setiap satu meter persegi seharga Rp 499 ribu.

Baca Juga :  Pagu PPDB Tunggu Persetujuan Pemprov

Uang itu dititipkan ke PN sambil menunggu putusan sengketa rampung. Saihu menambahkan, kliennya tidak mempermasalahkan lahan itu dibebaskan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Namun, uang ganti rugi atas lahan itu harus jatuh kepada ahli waris. Sebab, kliennya memiliki bukti-bukti kuat seperti dokumen negara.

Elvin selaku pengacara PT PHKI tidak banyak berkomentar. Dia beralasan harus berembuk dengan tim sebelum menyampaikan keterangan kepada media. ”Saya bicarakan dulu kalau seperti ini. Saya harus izin dulu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Data dan Informasi BPWS Pandit Indrawan mengatakan, pembebasan lahan seluas ribuan meter persegi itu sudah berhasil. Namun, masih ada sengketa antara warga dengan PT PHKI. Karena itu, uang ganti rugi atau pembayaran lahan itu secara konsinyasi melalui PN.

Pemenang sengketa antara warga dengan PT PHKI itulah yang berhak mendapatkan uang tersebut. Kendati pembebasan lahan dikatakan berhasil, tidak bisa langsung digarap pembangunan infrastruktur. ”Nunggu hasil sengketa selesai dulu kalau mau dibangun,” tutupnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/