BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan kembali memanggil calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk tes wawancara Kamis (15/11). Pasalnya, saat ini KPU butuh tambahan dua anggota PKK tiap kecamatan. Atau 36 anggota PPK tambahan se-Kota Salak.
Surat edaran (SE) KPU RI Nomor 137/pp.05-sd/01/kpu/XI/2018, diperintahkan KPU kabupaten/kota untuk melakukan rekrutmen tambahan sebanyak dua orang anggota. Sebab, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018, jumlah PPK itu harus lima orang.
Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Bangkalan Faisal Rahman mengutarakan, sejak pukul 08.00 kemarin para komisioner melakukan tes wawancara terhadap calon PPK yang masuk 10 besar pada hasil seleksi sebelumnya. ”Yang ada sekarang kan jumlah PPK tiga orang. Tapi pasca putusan MK, harus lima orang,” kata dia kemarin.
Menurut Faisal, rekrutmen tembahan dikhususkan untuk orang-orang yang pernah ikut seleksi tapi tidak lolos dan hanya berhenti di 10 besar. ”Tapi, tetap yang memenuhi syarat,” terangnya.
Saat ini per kecamatan tersisa tujuh orang. Namun, berhubung ada sebagian yang tidak memenuhi syarat, terpaksa tidak dipanggil lagi untuk mengikuti tahapan wawancara. ”Yang kami panggil lagi, ada yang lengkap tujuh orang. Tapi, ada yang lima dan enam orang,” terangnya.
Alasan tidak dipanggil lagi orang-orang yang pernah ikut itu, lantaran ada yang maju jadi caleg, dan pernah jadi tim sukses pilkada dulu. Karena itu, tiap kecamatan tidak utuh tujuh orang. ”Karena alasan itu tidak kami panggil. Tapi, mayoritas tujuh orang tiap kecamatan,” terangnya.
Mantan aktivis HMI itu menambahkan, selama calon PPK paham tentang kegiatan pemilu, otomatis menjadi prioritas. Yang jelas, tetap berdasarkan kemampuan dan pengetahuan mereka terkait pemilu.
”Tunggu saja nanti tanggal 20 November. Masing-masing kecamatan kami ambil dua orang,” pungkasnya.