23.9 C
Madura
Sunday, April 2, 2023

Pemohon Sertifikat Tanah melalui OSS Minim

BANGKALAN – Pemerintah pusat berupaya meningkatkan pelayanan perizinan yang efisien berbasis internet. Salah satunya dengan menerapkan pelayanan perizinan berbasis online single submission (OSS).

Inovasi tersebut diharapkan memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perizinan. Tak terkecuali mengurus sertifikat tanah.

Selama ini, masyarakat Bangkalan yang mengurus sertifikat tanah melalui aplikasi OSS sangat minim. Hal itu disampaikan Kasubbag Tata Usaha (TU) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan Dwi Chandra Kurniawan.

Dia mengatakan, pemohon sertifikat yang menggunakan OSS sangat sedikit. Namun, pihaknya enggan memberikan data pemohon sertifikat tanah melalui OSS. Dia beralasan demi keamanan. ”Harus lihat data dulu. Tapi, saya tidak berani memberikan data itu,” ucap dia di ruang kerjanya kemarin (15/10).

Baca Juga :  Pasien DBD Capai Ratusan, Satu Meninggal

Menurut dia, jika luas tanah lebih dari 600 meter persegi, pengajuan sertifikat harus melalui OSS. Itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2018. ”Semua aturannya sudah tertuang di sana,” tukasnya. (c1)

BANGKALAN – Pemerintah pusat berupaya meningkatkan pelayanan perizinan yang efisien berbasis internet. Salah satunya dengan menerapkan pelayanan perizinan berbasis online single submission (OSS).

Inovasi tersebut diharapkan memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perizinan. Tak terkecuali mengurus sertifikat tanah.

Selama ini, masyarakat Bangkalan yang mengurus sertifikat tanah melalui aplikasi OSS sangat minim. Hal itu disampaikan Kasubbag Tata Usaha (TU) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan Dwi Chandra Kurniawan.


Dia mengatakan, pemohon sertifikat yang menggunakan OSS sangat sedikit. Namun, pihaknya enggan memberikan data pemohon sertifikat tanah melalui OSS. Dia beralasan demi keamanan. ”Harus lihat data dulu. Tapi, saya tidak berani memberikan data itu,” ucap dia di ruang kerjanya kemarin (15/10).

Baca Juga :  Setujui 740 Pemohon Izin melalui OSS

Menurut dia, jika luas tanah lebih dari 600 meter persegi, pengajuan sertifikat harus melalui OSS. Itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2018. ”Semua aturannya sudah tertuang di sana,” tukasnya. (c1)

Artikel Terkait

Most Read

Ratusan Mahasiswa UIM Diwisuda

Gagal Lelang, DAK Rp 1,5 M Hangus

Sulit Identifikasi APK Melanggar

Artikel Terbaru

/