BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Petugas inseminasi buatan (IB) di Bangkalan tidak ada penambahan. Sebab, terkendala peraturan kualifikasi pendidikan yang harus linier. Selama tiga tahun, tidak ada perekrutan tenaga baru.
Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Bangkalan Ahmad Hafid melalui aplikasi layanan Smartkoe menuturkan, mulai 2019 hingga sekarang, tidak ada lagi perekrutan petugas IB. Sebab, belum ada peminat yang memenuhi persyaratan tersebut.
Sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019, untuk menjadi pertugas, kualifikasi pendidikan harus linier dengan bidang tugas. ”Tidak seperti sebelum terbitnya peraturan itu,” jelasnya kemarin (16/7).
Perekturan petugas IB setelah terbitnya peraturan tersebut harus berijazah D3-Kesehatan Hewan atau memiliki ijazah sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan. Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki gelar tersebut belum bisa menjadi petugas.
Di Kabupaten Bangkalan ada 54 petugas yang tersebar di 18 kecamatan. Rata-rata per kecamatan ada tiga paramedik IB. Tetapi, ada sebagian kecamatan yang hanya memiliki dua petugas seperti di Kecamatan Sepulu, Labang, Konang, dan lainnya.
”Untuk penambahan petugas baru masih dimungkinkan asal sesuai dengan regulasi, yaitu memenuhi persyaratan yang diamanatkan Permentan 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner,” paparnya.
Padahal, peminatan perkawinan hewan ternak melalui inseminasi buatan diminati para peternak. Tetapi jika dilihat dari tingkat keberhasilan perkawinan (bunting), kawin alam lebih tinggi tingkat keberhasilannya.
Jika dilihat dari hasilnya (kelahiran), IB (crossing dengan limosin) lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan kawin alami. Sebab, pedet crossing harganya lebih mahal daripada pedet Madura. (mi)