BANGKALAN – Pengurusan akta kematian di Bangkalan sangat minim. Komisi A DPRD meminta dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) punya gebrakan baru agar warga mau melapor dan mengurus akta terrsebut.
Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi memaklumi jika warga yang mengurus akta kematian minim. Sebab, pihak keluarga yang meninggal dunia sedang berduka.
Karena itu, dispendukcapil perlu bekerja sama dengan kepala desa, lurah atau RT. ”Teknisnya biar mereka yang mengurus, bukan keluarga yang ditinggal. Harus ada gebrakan baru lah,” pintanya.
Kasi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan, dan Kematian Dispendukcapil Bangkalan Rahchmat Syaifudin menerangkan, pengurusan akta kelahiran cukup tinggi dibandingkan dengan akta kematian. Paling banyak lima pemohon tiap hari.
”Terkadang selama satu hari tidak ada pengurusan akta kematian. Tapi kalau akta kelahiran, tiap hari pasti ratusan,” ungkap dia Minggu (15/7).
Padahal, lanjut Rahchmat, pengurusan akta kematian itu gratis dan tidak dikenakan denda. Namun kesadaran masyarakat sangat minim, kecuali ada perlu dan kepentingan mendadak.
”Selama tidak ada keperluan, seperti untuk warisan, melamar pekerjaan, dan asuransi tidak akan ngurus. Ya begitu kondisinya,” katanya.
Sementara warga yang mengurus kelahiran, per hari mencapai 200 hingga 300 pemohon. Kebanyakan pengurusan terlambat atau di atas 60 hari sejak kelahiran bayi.
”Akta kelahiran itu kan ada dua. Yang terlambat dan yang tidak terlambat. Nah, yang banyak itu yang terlambat,” terangnya.
Apabila kurang dari 60 hari, pengurusan akta kelahiran gratis. Apabali di atas 60 hari akan dikenai denda. Itu bergantung pada urutan anak. Jika anak pertama dan kedua harus bayar denda sebesar Rp 15 ribu. Sementara anak ketiga dan seterusnya Rp 20 ribu.
”Maka dari itu, kalau baru lahir, mending langsung diurus akta kelahirannya supaya tidak dikenai biaya,” sarannya.