28 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Meninggal, Dapat Santunan Rp 50 Juta

BANGKALAN – Setiap tahun Jasa Raharja menggelontorkan miliaran rupiah santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum di darat, laut, dan udara. Tahun lalu terdapat ratusan korban kecelakaan.

Berdasarkan data yang ada di kantor Jasa Raharja, korban meninggal dunia yang diberi santunan di Bangkalan sebesar Rp 4.600.000.000. Miliaran rupiah itu untuk 92 korban kecelakaan yang meninggal dunia.

PJ Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bangkalan Ahmad Yudhansyah memaparkan, di awal 2019 ini pihaknya sudah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan. Pembayaran santunan periode Januari 2019 bagi korban meninggal sebanyak 10 jiwa. Nominal santunan sebesar Rp 500.000.000.

Untuk korban yang menderita luka-luka mendapat santunan biaya perawatan. Total korban kecelakaan yang diberi santunan untuk biaya perawatan sebanyak 22 orang dengan nominal santunan Rp 221.728.925. ”Total selama Januari 2019, ada 32 korban yang kami beri santunan. Nominal santunannya total Rp 721.728.925,” ungkapnya kemarin (15/2).

Baca Juga :  Setelah Idul Adha Pj Bupati Isi Pimpinan OPD Kosong

Pemberian santunan untuk korban luka-luka berdasarkan klaim biaya perawatan dari tempat korban dirawat. Pada prinsipnya, Jasa Raharja bisa memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang melaporkan musibah tersebut kepada pihak kepolisian. Jika tidak dilaporkan, tidak dilayani untuk pemberian santunan.

”Untuk korban meninggal dunia besaran santunan Rp 50 juta. Untuk santunan klaim biaya perawatan maksimal Rp 20 juta,” kata Yudhan saat dikonfirmasi.

Perlu diketahui, santunan dari Jasa Raharja hanya berlaku bagi korban kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih untuk di darat. ”Tidak berlaku bagi kecelakaan tunggal. Untuk mendapatkan santunan harus mengikuti beberapa prosedur,” ucapnya.

Yudhan menambahkan, pihaknya siap melayani setiap korban kecelakaan angkutan umum yang memenuhi syarat untuk mendapat santunan. Dengan catatan, kejadian kecelakaan harus dilaporkan pada pihak berwajib. ”Mudah-mudahan semua selamat, tidak mengalami musibah kecelakaan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sejumlah Pejabat Polres Bangkalan Dimutasi

BANGKALAN – Setiap tahun Jasa Raharja menggelontorkan miliaran rupiah santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum di darat, laut, dan udara. Tahun lalu terdapat ratusan korban kecelakaan.

Berdasarkan data yang ada di kantor Jasa Raharja, korban meninggal dunia yang diberi santunan di Bangkalan sebesar Rp 4.600.000.000. Miliaran rupiah itu untuk 92 korban kecelakaan yang meninggal dunia.

PJ Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bangkalan Ahmad Yudhansyah memaparkan, di awal 2019 ini pihaknya sudah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan. Pembayaran santunan periode Januari 2019 bagi korban meninggal sebanyak 10 jiwa. Nominal santunan sebesar Rp 500.000.000.


Untuk korban yang menderita luka-luka mendapat santunan biaya perawatan. Total korban kecelakaan yang diberi santunan untuk biaya perawatan sebanyak 22 orang dengan nominal santunan Rp 221.728.925. ”Total selama Januari 2019, ada 32 korban yang kami beri santunan. Nominal santunannya total Rp 721.728.925,” ungkapnya kemarin (15/2).

Baca Juga :  SMPN 1 Tragah Tumbuhkan Semangat Siswa Baru

Pemberian santunan untuk korban luka-luka berdasarkan klaim biaya perawatan dari tempat korban dirawat. Pada prinsipnya, Jasa Raharja bisa memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang melaporkan musibah tersebut kepada pihak kepolisian. Jika tidak dilaporkan, tidak dilayani untuk pemberian santunan.

”Untuk korban meninggal dunia besaran santunan Rp 50 juta. Untuk santunan klaim biaya perawatan maksimal Rp 20 juta,” kata Yudhan saat dikonfirmasi.

Perlu diketahui, santunan dari Jasa Raharja hanya berlaku bagi korban kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih untuk di darat. ”Tidak berlaku bagi kecelakaan tunggal. Untuk mendapatkan santunan harus mengikuti beberapa prosedur,” ucapnya.

- Advertisement -

Yudhan menambahkan, pihaknya siap melayani setiap korban kecelakaan angkutan umum yang memenuhi syarat untuk mendapat santunan. Dengan catatan, kejadian kecelakaan harus dilaporkan pada pihak berwajib. ”Mudah-mudahan semua selamat, tidak mengalami musibah kecelakaan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolres Bangkalan Janji Giatkan Senam dan Gebyar Budaya, Ini Dasarnya

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/