21.5 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Mereklamasi Tanpa Ijin, Pemkab Segel Lahan PT GSM

BANGKALAN – Karena mereklamasi tanpa ijin, pemkab melalui DPMPTSP Bangkalan menyegel sepetak lahan di perbatasan Desa Sembilangan, Kecamatan Kota Bangkalan dengan Desa Pernajuh, Kecamatan Socah, Rabu (16/1).

Penyegelan dipimpin Bupati R Abdul Latif Amin Imron disaksikan Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan. Termasuk, sejumlah pejabat dan kepala desa setempat.

Sebelumnya, PT Galangan Samudera Madura (GSM) mengajukan ijin pembangunan galangan kapal di Desa Sembilangan. Pada 30 Mei 2018, DPMPTSP mengeluarkan ijin asal pemohon melaporkan perkembangan perolehan tanah dan bangunan secara periodik, 3 bulan sekali.

Sejak ijin diterbitkan, perusahaan tidak menyerahkan laporan. Bahkan, lahan yang direklamasi tanpa ijin.

Menerima laporan ada pelanggaran, bupati lalu minta DPMPTSP mencabut ijin prinsip lokasi reklamasi. Termasuk, minta aparat penegak hukum (APH) memproses pelanggaran tersebut. Sebab, reklamasi merusak ekosistem Pantai Sembilangan.

Baca Juga :  Bupati Ra Latif Bantu Ringankan Beban PKL dan Warga Tak Mampu

“Kami segel dan cabut ijin lokasi reklamasi, untuk pelanggaran ditindaklanjuti oleh APH,” ucap R Abdul Latif Amin Imron.

Moh Hasan Faisol selaku Kepala DPMPTSP Bangkalan berpendapat, PT Galangan Samudera Madura melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya tidak tertib administrasi.

“PT tersebut tidak pernah memberikan laporan. Karena ada aduan masyarakat Sembilangan yang mengaku mata pencaharian dan pendapatannya terganggu, kami melakukan penyegelan,” tuturnya.

Hasan Said selaku Kepala Desa Sembilangan mengungkapkan, sebagian besar warganya berprofesi sebagai nelayan. “Sejak PT Galangan Samudera Madura mereklamasi lahan, masyarakat. Selama ini tidak ada manfaat bagi masyarakat,” terangnya.

Erwin Fachrul selaku Kasi Kajian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim kaget atas reklamasi tersebut.

Baca Juga :  Bupati Sidak Proyek Gedung Dewan

“DLH mengeluarkan ijin,tapi hanya untuk sebagian kecil pengerukan tambak peruntukan doking kapal. DLH akan meninjau kembali. Jika ijin lingkungan tidak sesuai, kami akan mencabutnya,” janjinya.

Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi, Polres Bangkalan pun mulai melakukan penyidikan.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan beberapa saksi. Jika memang cukup bukti, status perkara naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” ucap Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan. (Julian Isna)

BANGKALAN – Karena mereklamasi tanpa ijin, pemkab melalui DPMPTSP Bangkalan menyegel sepetak lahan di perbatasan Desa Sembilangan, Kecamatan Kota Bangkalan dengan Desa Pernajuh, Kecamatan Socah, Rabu (16/1).

Penyegelan dipimpin Bupati R Abdul Latif Amin Imron disaksikan Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan. Termasuk, sejumlah pejabat dan kepala desa setempat.

Sebelumnya, PT Galangan Samudera Madura (GSM) mengajukan ijin pembangunan galangan kapal di Desa Sembilangan. Pada 30 Mei 2018, DPMPTSP mengeluarkan ijin asal pemohon melaporkan perkembangan perolehan tanah dan bangunan secara periodik, 3 bulan sekali.


Sejak ijin diterbitkan, perusahaan tidak menyerahkan laporan. Bahkan, lahan yang direklamasi tanpa ijin.

Menerima laporan ada pelanggaran, bupati lalu minta DPMPTSP mencabut ijin prinsip lokasi reklamasi. Termasuk, minta aparat penegak hukum (APH) memproses pelanggaran tersebut. Sebab, reklamasi merusak ekosistem Pantai Sembilangan.

Baca Juga :  Bupati Ra Latif Bantu Ringankan Beban PKL dan Warga Tak Mampu

“Kami segel dan cabut ijin lokasi reklamasi, untuk pelanggaran ditindaklanjuti oleh APH,” ucap R Abdul Latif Amin Imron.

Moh Hasan Faisol selaku Kepala DPMPTSP Bangkalan berpendapat, PT Galangan Samudera Madura melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya tidak tertib administrasi.

- Advertisement -

“PT tersebut tidak pernah memberikan laporan. Karena ada aduan masyarakat Sembilangan yang mengaku mata pencaharian dan pendapatannya terganggu, kami melakukan penyegelan,” tuturnya.

Hasan Said selaku Kepala Desa Sembilangan mengungkapkan, sebagian besar warganya berprofesi sebagai nelayan. “Sejak PT Galangan Samudera Madura mereklamasi lahan, masyarakat. Selama ini tidak ada manfaat bagi masyarakat,” terangnya.

Erwin Fachrul selaku Kasi Kajian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim kaget atas reklamasi tersebut.

Baca Juga :  Jumlah Dokter di Puskesmas Belum Ideal, Begini Kata Dinkes Bangkalan

“DLH mengeluarkan ijin,tapi hanya untuk sebagian kecil pengerukan tambak peruntukan doking kapal. DLH akan meninjau kembali. Jika ijin lingkungan tidak sesuai, kami akan mencabutnya,” janjinya.

Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi, Polres Bangkalan pun mulai melakukan penyidikan.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan beberapa saksi. Jika memang cukup bukti, status perkara naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” ucap Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan. (Julian Isna)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/