25.1 C
Madura
Friday, March 24, 2023

Kambing Etawa Tak ”Gigit” Eks Bupati

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap kedua terdakwa kasus kambing etawa sudah turun. Mantan Kepala BPKAD Bangkalan Syamsul Arifin dan mantan Kepala DPMD Mulyanto Dahlan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Selain itu, dalam kasus ini tidak ”menggigit” Bupati Bangkalan 2013–2018 Makmun Ibnu Fuad.

Kajari Bangkalan Emanuel Ahmad mengutarakan, dalam putusan banding, hakim berpendapat anggaran untuk pengadaan kambing etawa sampai ke desa. Uang yang dialokasikan melalui bantuan keuangan khusus APBD 2017 sudah dibelikan kambing dan kandang. Uang itu dibelanjakan oleh pemerintah desa melalui badan usaha milik desa (BUMDes).

”Karena itu, putusan banding berkurang dari putusan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Surabaya),” ungkapnya kemarin (14/8).

Dalam pertimbangan hakim, kedua terdakwa ini tidak menikmati uang korupsi dari program tersebut. Dengan demikian, hakim memandang uang pengganti sebesar Rp 4 miliar tidak dibebankan kepada kedua terdakwa.

Selain itu, tidak ada uang korupsi yang mengalir ke mantan Bupati Muh. Makmun Ibnu Fuad. Namun, mantan Kajari Enrekang Sulsel itu tidak menyebutkan secara detail mengenai ketidakterlibatan bupati Momon (sapaan Makmun Ibnu Faud). ”Itu pendapat hakim,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kiai

Hanya, tambah dia, kasus kambing etawa ini kesalahan administrasi. Sebab, tidak ada dasar hukum untuk pengadaan kambing etawa. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tidak diatur. Termasuk, tidak ada pembahasan dengan dewan.

”Hakim berpendapat kesalahan administrasi saja. Karena tidak ada acuannya untuk membelanjakan kambing etawa,” sebutnya.

Emanuel menyatakan, Makmun Ibnu Fuad selaku bupati kala itu belum terbukti menikmati uang atas program tersebut. Namun, dalam kasus ini pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyita uang sebesar Rp 616 juta.

Uang tersebut merupakan rekapitulasi uang titipan dari beberapa desa yang berasal dari bantuan keuangan Pemkab Bangkalan (APBD 2017). ”Tapi, uangnya sudah diserahkan ke kas daerah. Namun, hakim tidak memperjelas status uang tersebut,” katanya.

Tidak ada putusan mengenai uang dari hasil sitaan JPU. Karena itu, pihaknya mengajukan upaya kasasi. ”Mestinya jelas, apa uang itu balik ke desa lagi atau langsung diserahkan ke kas daerah. Justru hakim hanya menyebutkan masuk dalam berkas perkara,” tandasnya.

Seperti diberitakan, program ini berawal dari keinginan Pemkab Bangkalan untuk memberikan bantuan keuangan pada seluruh desa. Lalu, Kepala BPKAD 2017 Syamsul Arifin mengalokasikan anggaran Rp 3.753.750.000. Anggaran tersebut diperuntukkan ke 273 desa dengan nama program Bantuan Keuangan Khusus pada pemerintah desa untuk pengembangan BUMDes.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SDN Samaran 2

Pengalokasian anggaran tersebut tidak tercantum dalam RAPBD 2017. Bahkan, dalam penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan rencana kerja dan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (RKA-PPKD), juga tidak pernah diusulkan.

Anggaran tersebut untuk pembelian kambing etawa sebanyak 4 (empat) ekor untuk tiap desa tahun anggaran 2017. Muh. Makmun Ibnu Fuad selaku bupati Bangkalan kala itu menerbitkan surat nomor 412.2/782/433.110/2017 pada 17 Maret 2017.

Kemudian, Mulyanto Dahlan mengadakan berkali-kali dengan seluruh camat dan kepala desa. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan 30 April 2020.

Sebelumnya, JPU Kejari Bangkalan menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasil putusan banding 5 Agustus, kedua terdakwa diputus 1 tahun 6 bulan. 

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap kedua terdakwa kasus kambing etawa sudah turun. Mantan Kepala BPKAD Bangkalan Syamsul Arifin dan mantan Kepala DPMD Mulyanto Dahlan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Selain itu, dalam kasus ini tidak ”menggigit” Bupati Bangkalan 2013–2018 Makmun Ibnu Fuad.

Kajari Bangkalan Emanuel Ahmad mengutarakan, dalam putusan banding, hakim berpendapat anggaran untuk pengadaan kambing etawa sampai ke desa. Uang yang dialokasikan melalui bantuan keuangan khusus APBD 2017 sudah dibelikan kambing dan kandang. Uang itu dibelanjakan oleh pemerintah desa melalui badan usaha milik desa (BUMDes).


”Karena itu, putusan banding berkurang dari putusan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Surabaya),” ungkapnya kemarin (14/8).

Dalam pertimbangan hakim, kedua terdakwa ini tidak menikmati uang korupsi dari program tersebut. Dengan demikian, hakim memandang uang pengganti sebesar Rp 4 miliar tidak dibebankan kepada kedua terdakwa.

Selain itu, tidak ada uang korupsi yang mengalir ke mantan Bupati Muh. Makmun Ibnu Fuad. Namun, mantan Kajari Enrekang Sulsel itu tidak menyebutkan secara detail mengenai ketidakterlibatan bupati Momon (sapaan Makmun Ibnu Faud). ”Itu pendapat hakim,” ucapnya.

Baca Juga :  Tujuh Hari Polres Sampang Amankan 22 Tersangka

Hanya, tambah dia, kasus kambing etawa ini kesalahan administrasi. Sebab, tidak ada dasar hukum untuk pengadaan kambing etawa. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tidak diatur. Termasuk, tidak ada pembahasan dengan dewan.

- Advertisement -

”Hakim berpendapat kesalahan administrasi saja. Karena tidak ada acuannya untuk membelanjakan kambing etawa,” sebutnya.

Emanuel menyatakan, Makmun Ibnu Fuad selaku bupati kala itu belum terbukti menikmati uang atas program tersebut. Namun, dalam kasus ini pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyita uang sebesar Rp 616 juta.

Uang tersebut merupakan rekapitulasi uang titipan dari beberapa desa yang berasal dari bantuan keuangan Pemkab Bangkalan (APBD 2017). ”Tapi, uangnya sudah diserahkan ke kas daerah. Namun, hakim tidak memperjelas status uang tersebut,” katanya.

Tidak ada putusan mengenai uang dari hasil sitaan JPU. Karena itu, pihaknya mengajukan upaya kasasi. ”Mestinya jelas, apa uang itu balik ke desa lagi atau langsung diserahkan ke kas daerah. Justru hakim hanya menyebutkan masuk dalam berkas perkara,” tandasnya.

Seperti diberitakan, program ini berawal dari keinginan Pemkab Bangkalan untuk memberikan bantuan keuangan pada seluruh desa. Lalu, Kepala BPKAD 2017 Syamsul Arifin mengalokasikan anggaran Rp 3.753.750.000. Anggaran tersebut diperuntukkan ke 273 desa dengan nama program Bantuan Keuangan Khusus pada pemerintah desa untuk pengembangan BUMDes.

Baca Juga :  Siswa Raih Prestasi, Guru Senang sekaligus Bangga

Pengalokasian anggaran tersebut tidak tercantum dalam RAPBD 2017. Bahkan, dalam penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan rencana kerja dan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (RKA-PPKD), juga tidak pernah diusulkan.

Anggaran tersebut untuk pembelian kambing etawa sebanyak 4 (empat) ekor untuk tiap desa tahun anggaran 2017. Muh. Makmun Ibnu Fuad selaku bupati Bangkalan kala itu menerbitkan surat nomor 412.2/782/433.110/2017 pada 17 Maret 2017.

Kemudian, Mulyanto Dahlan mengadakan berkali-kali dengan seluruh camat dan kepala desa. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan 30 April 2020.

Sebelumnya, JPU Kejari Bangkalan menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasil putusan banding 5 Agustus, kedua terdakwa diputus 1 tahun 6 bulan. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Kafe Mami Muda Ludes Dilalap Api

/