BANGKALAN – Pengurusan izin pas kecil perahu nelayan kini tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten (pemkab). Pasalnya, bidang kelautan dan perhubungan laut (hubla) sudah ditarik pemerintah provinsi (pemprov).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Achmad Faji menyampaikan, sebelumnya penerbitan izin pas kecil memang menjadi kewenangan lembaganya. Namun karena bidang hubla sudah ditarik provinsi, kini instansinya tidak lagi bisa melayani.
”Sebelumnya kewenangan di instansi kami. Sekarang, pengurusan izin perahu nelayan langsung ke provinsi. Jadi kami sudah tidak memiliki wewenang,” kata dia Selasa (13/11).
Diterangkan, sebelum ditarik provinsi, kewenangan penerbitan izin perahu nelayan juga terbatas. Sebab, izin yang bisa dikeluarkan pihaknya yakni untuk kategori perahu dengan ukuran tujuh gross tonnage (GT) ke bawah.
Salah satu syarat penerbitan pas kecil di antaranya harus memperhatikan kelayakan perahu. Kemudian, beberapa persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi.
”Bidang hubla juga sudah dihapus. Jadi kewenangan kami untuk penerbitan izin pas kecil sudah tidak ada,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi mengatakan, jika semua kewenangan pengurusan izin pas perahu nelayan ditarik provinsi akan mempersulit nelayan. Menurut dia, perlu ada tindak lanjut yang jelas dari provinsi setelah penarikan kewenangan penerbitan izin pas kecil.
”Bagaimana nelayan kecil akan mengurus jika kewenangannya sudah ditarik provinsi. Aksesnya bagaimana?” kata politikus Partai Hanura itu.
Meski penerbitan izin pas kecil sudah menjadi kewenangan provinsi, Mahmudi meminta agar pemerintah lebih mempermudah akses pengurusan bagi nelayan kecil. Dengan demikian, para nelayan yang memiliki perahu di bawah tujuh GT tidak dipersulit pengurusan izinnya.
”Ini bukan urusan siapa yang memiliki wewenang. Mau daerah ataupun provinsi, yang jelas pengurusan izin bagi nelayan ini harus dipermudah,” tandasnya.