BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Lama bukan berarti lupa. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Masjid Baiturrohman, Dusun Jaddih Utara, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan, tetap diproses. Setelah 13 bulan sejak kejadian, tersangka berhasil diringkus.
Kendaraan yang dicuri satu unit sepeda motor merek Honda Vario 125, warna hitam, tahun 2015 dengan nomor polisi (nopol) M 4585 HV. Pemiliknya bernama Ahmad Faisol, 42, warga asal Dusun Jaddih Utara, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Kasus pencurian itu terjadi Rabu, 16 September 2020. Pagi itu sekitar pukul 04.00 Pita Kusuma memarkir sepeda motor Honda Vario M 4585 HV hitam di halaman masjid. Motor hitam lansiran 2015 ditinggalkan dalam keadaan terkunci setir. Selanjutnya, Pita masuk ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh.
”Sekitar 15 menit kemudian, usai korban melaksanakan salat Subuh, ternyata sepeda motor miliknya telah hilang dicuri,” ungkap Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto kemarin (13/10).
Selanjutnya, Ahmad Faisol, orang tua korban melapor ke Polsek Socah. Atas laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan. Setelah lebih setahun, polisi berhasil mengungkap pelaku. Yaitu, Abdul Rahman alias Dul Celleng, 26 tahun, warga asal Dusun Moragung, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Hasil interogasi Abdul Rahman alias Dul Celleng, pelaku utama pencurian itu M. Soim bin Mislan. ”Yang bersangkutan (M. Soim bin Mislan) saat ini sedang menjalani proses hukum dalam berkas perkara lain,” ungkapnya mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino.
Tersangka Dul Celleng diamankan petugas Selasa (12/10) sekitar pukul 12.00 di rumahnya. Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 hitam M 4585 HV sebagai barang bukti (BB). Selain itu, satu lembar STNKB. ”Pelaku dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini tersangka diamankan di Polres Bangkalan,” jelas perwira pertama berpangkat dua balok emas di pundaknya itu.