22.5 C
Madura
Saturday, March 25, 2023

Launching SIM Online untuk Memudahkan Masyarakat

BANGKALAN – Polri resmi merilis aplikasi khusus surat izin mengemudi (SIM) Selasa (13/4). Aplikasi yang diberi nama SIM Nasional Presisi (Sinar) itu untuk memudahkan masyarakat serta bukti 100 hari kerja Kapolri. Launching secara virtual tersebut dihadiri anggota Forkopimda dan undangan lainnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto mengatakan, peluncuran SIM online tersebut merupakan program Kapolri. Sebelum 100 hari kerja, program pelayanan berbasis IT itu sudah terlaksana. Tentu bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat.

”Nanti masyarakat bisa mengunduh. Saat ini yang berbasis Android. Kemudian, i-Phone di AppStore, kalau yang berbasis Android di PlayStore,” katanya saat diwawancarai usai launching.

Perwira berpangkat dua melati emas di pundaknya itu menambahkan, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan harus mengunduh aplikasi terlebih dahulu. Nanti, masyarakat atau pemohon bisa mengisi data. 

Baca Juga :  Diduga Curi Duit Tetangga Desa, 2 Pemuda di Bangkalan Disergap Polisi

”Termasuk tes psikologi. Lalu, difoto dan bekerja sama dengan Pos. Nanti Pos yang mengantarkan kepada pemohon saat SIM sudah jadi,” urainya.

Perwira asal Kabupaten Bojonegoro itu menjelaskan, kalau yang di-launching saat ini adalah perpanjangan SIM A dan C. Khusus pengajuan SIM baru harus datang langsung ke satpas polres karena ada uji teori dan praktik.

”Kalau hari ini (Selasa, Red) buat perpanjangan online SIM A dan C. Kalau pengajuan SIM baru masih proses. Dalam waktu dekat di-launching. Ini perintah Kapolri. Apa yang kami lakukan merupakan salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat,” pungkasnya. (rul/onk/par)

BANGKALAN – Polri resmi merilis aplikasi khusus surat izin mengemudi (SIM) Selasa (13/4). Aplikasi yang diberi nama SIM Nasional Presisi (Sinar) itu untuk memudahkan masyarakat serta bukti 100 hari kerja Kapolri. Launching secara virtual tersebut dihadiri anggota Forkopimda dan undangan lainnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto mengatakan, peluncuran SIM online tersebut merupakan program Kapolri. Sebelum 100 hari kerja, program pelayanan berbasis IT itu sudah terlaksana. Tentu bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat.

”Nanti masyarakat bisa mengunduh. Saat ini yang berbasis Android. Kemudian, i-Phone di AppStore, kalau yang berbasis Android di PlayStore,” katanya saat diwawancarai usai launching.


Perwira berpangkat dua melati emas di pundaknya itu menambahkan, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan harus mengunduh aplikasi terlebih dahulu. Nanti, masyarakat atau pemohon bisa mengisi data. 

Baca Juga :  Pengurusan Izin Pas Kecil Harus ke Pemerintah Provinsi

”Termasuk tes psikologi. Lalu, difoto dan bekerja sama dengan Pos. Nanti Pos yang mengantarkan kepada pemohon saat SIM sudah jadi,” urainya.

Perwira asal Kabupaten Bojonegoro itu menjelaskan, kalau yang di-launching saat ini adalah perpanjangan SIM A dan C. Khusus pengajuan SIM baru harus datang langsung ke satpas polres karena ada uji teori dan praktik.

”Kalau hari ini (Selasa, Red) buat perpanjangan online SIM A dan C. Kalau pengajuan SIM baru masih proses. Dalam waktu dekat di-launching. Ini perintah Kapolri. Apa yang kami lakukan merupakan salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat,” pungkasnya. (rul/onk/par)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/