21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Hampir Separo Pejabat Tak Lapor

BANGKALAN – Tingkat kepatuhan pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan masih rendah dalam melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 63 pejabat yang wajib melakukan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), hanya 33 orang yang taat.

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengutarakan, pelaporan harta kekayaan ke KPK memang tidak ada sanksi tegas. Namun, sebagai penyelenggara negara sepatutnya untuk melaporkan. Pihaknya akan menganjurkan untuk segera diurus. ”Ini kan bentuk kepatuhan. Seharusnya pejabat melaporkan harta kekayaan,” kata dia.

Pria yang akrab disapa Ra Latif itu menyampaikan, laporan harta kekayaan itu sebenarnya tidak perlu diimbau. Pejabat mestinya bisa melaporkan sendiri. Apalagi, dari pemerintah daerah sudah difasilitasi melalui BKPSDA. ”Kami harap sekarang pejabat menindaklanjuti imbauan dari KPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Rusak, Satu Mobil Damkar Tak Dioprasikan

Plt Kepala BKPSDA Bangkalan Ari Murfianto mengatakan, surat edaran (SE) sudah diterbitkan pada 19 Januari 2019. Bahkan, di Bangkalan sudah melakukan bimbingan teknis (bimtek). ”Karena dalam pelaporan harta kekayaan kan berkaitan dengan IT,” terangnya.

Meski demikian, laporan harta kekayaan itu bergantung pada kepatuhan masing-masing pejabat. Tidak ada urusan dengan tugas kedinasan. Pemerintah sudah memfasilitasi dengan maksimal. Namun, masih ada beberapa pejabat yang belum melaporkan.

”Karena ranah pribadi, kami tidak bisa mendesak mereka. Yang bisa kami lakukan, menyiapkan operator,” paparnya. Dari 63 pejabat yang wajib melaporkan, 33 di antaranya sudah melaporkan. ”Semua kepala OPD, Kaban, camat, Kabag. Itu wajib melapor. Semestinya begitu,” tandasnya.

Baca Juga :  Pengadaan Hand Tractor Habiskan Rp 2,145 Miliar

BANGKALAN – Tingkat kepatuhan pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan masih rendah dalam melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 63 pejabat yang wajib melakukan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), hanya 33 orang yang taat.

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengutarakan, pelaporan harta kekayaan ke KPK memang tidak ada sanksi tegas. Namun, sebagai penyelenggara negara sepatutnya untuk melaporkan. Pihaknya akan menganjurkan untuk segera diurus. ”Ini kan bentuk kepatuhan. Seharusnya pejabat melaporkan harta kekayaan,” kata dia.

Pria yang akrab disapa Ra Latif itu menyampaikan, laporan harta kekayaan itu sebenarnya tidak perlu diimbau. Pejabat mestinya bisa melaporkan sendiri. Apalagi, dari pemerintah daerah sudah difasilitasi melalui BKPSDA. ”Kami harap sekarang pejabat menindaklanjuti imbauan dari KPK,” ujarnya.


Baca Juga :  Karapan Sapi Piala Presiden Spektakuler

Plt Kepala BKPSDA Bangkalan Ari Murfianto mengatakan, surat edaran (SE) sudah diterbitkan pada 19 Januari 2019. Bahkan, di Bangkalan sudah melakukan bimbingan teknis (bimtek). ”Karena dalam pelaporan harta kekayaan kan berkaitan dengan IT,” terangnya.

Meski demikian, laporan harta kekayaan itu bergantung pada kepatuhan masing-masing pejabat. Tidak ada urusan dengan tugas kedinasan. Pemerintah sudah memfasilitasi dengan maksimal. Namun, masih ada beberapa pejabat yang belum melaporkan.

”Karena ranah pribadi, kami tidak bisa mendesak mereka. Yang bisa kami lakukan, menyiapkan operator,” paparnya. Dari 63 pejabat yang wajib melaporkan, 33 di antaranya sudah melaporkan. ”Semua kepala OPD, Kaban, camat, Kabag. Itu wajib melapor. Semestinya begitu,” tandasnya.

Baca Juga :  Air Tersendat, Tagihan Padat

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/