19.8 C
Madura
Saturday, June 10, 2023

Warga Bumi Anyar Lurug Komisi A DPRD Bangkalan

BANGKALAN – Dua bakal calon kepala Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi dan pendukungnya mendatangi Komisi A DPRD Bangkalan Rabu (12/7). Mereka mengadu ke wakil rakyat karena tidak terima atas putusan panitia pemilihan kepala desa (P2KD).

Mereka datang untuk meminta dukungan komisi A atas tindakan P2KD Bumi Anyar yang mendiskualifikasi semua bakal calon kepala desa. Ada empat bakal calon kades di Desa Bumi Anyar, yakni Achmad Faruk, Mohammad Tohiruddin, Hartono, dan Iskandar.

Salah satu bakal calon Kades, Mohammad Tohiruddin, mengatakan, semua persyaratan sudah dipenuhi. Namun ketika hendak penetapan calon, tiba-tiba P2KD menyatakan tidak lolos.

”Keempatnya digugurkan. Namun untuk Hartono dan Iskandar sudah digugurkan lebih awal karena tidak melampirkan surat keterangan sehat dari dokter,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Ra Latif Beri Penghargaan 54 Kades

Dirinya dan Achmad Faruk baru digugurkan ketika hendak penetapan calon. Keputusan P2KD tersebut terkesan diskriminasi. ”P2KD menjatuhkan kami lantaran tidak melampirkan keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Kasmu mengatakan, kedatangan bakal calon Achmad Faruk dan Mohammad Tohiruddin mengadukan tentang sikap P2KD. Namun, komisi belum bisa berbuat banyak. Pihaknya akan secepatnya memanggil semua pihak. Termasuk, P2KD dan pihak kecamatan.

”Nanti kami pertemukan semua. Sebab jika tidak segera difasilitasi dan diatasi, berpotensi terjadi gesekan,” terangnya.

Terpisah, Ketua P2KD Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi Mastur menyatakan jika tindakan panitia sudah berdasarkan aturan yang berlaku. Empat bakal calon yang dinyatakan tidak lolos itu lantaran tidak melampirkan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  PT ASSI-PT DLU Salurkan 213 Paket Sembako

”Dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa, disebutkan harus melampirkan surat  keterangan dari pengadilan tidak dicabut hak pilihnya. Itu dasar kami,” klaimnya. 

BANGKALAN – Dua bakal calon kepala Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi dan pendukungnya mendatangi Komisi A DPRD Bangkalan Rabu (12/7). Mereka mengadu ke wakil rakyat karena tidak terima atas putusan panitia pemilihan kepala desa (P2KD).

Mereka datang untuk meminta dukungan komisi A atas tindakan P2KD Bumi Anyar yang mendiskualifikasi semua bakal calon kepala desa. Ada empat bakal calon kades di Desa Bumi Anyar, yakni Achmad Faruk, Mohammad Tohiruddin, Hartono, dan Iskandar.

Salah satu bakal calon Kades, Mohammad Tohiruddin, mengatakan, semua persyaratan sudah dipenuhi. Namun ketika hendak penetapan calon, tiba-tiba P2KD menyatakan tidak lolos.


”Keempatnya digugurkan. Namun untuk Hartono dan Iskandar sudah digugurkan lebih awal karena tidak melampirkan surat keterangan sehat dari dokter,” ujarnya.

Baca Juga :  PT ASSI-PT DLU Salurkan 213 Paket Sembako

Dirinya dan Achmad Faruk baru digugurkan ketika hendak penetapan calon. Keputusan P2KD tersebut terkesan diskriminasi. ”P2KD menjatuhkan kami lantaran tidak melampirkan keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Kasmu mengatakan, kedatangan bakal calon Achmad Faruk dan Mohammad Tohiruddin mengadukan tentang sikap P2KD. Namun, komisi belum bisa berbuat banyak. Pihaknya akan secepatnya memanggil semua pihak. Termasuk, P2KD dan pihak kecamatan.

”Nanti kami pertemukan semua. Sebab jika tidak segera difasilitasi dan diatasi, berpotensi terjadi gesekan,” terangnya.

- Advertisement -

Terpisah, Ketua P2KD Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi Mastur menyatakan jika tindakan panitia sudah berdasarkan aturan yang berlaku. Empat bakal calon yang dinyatakan tidak lolos itu lantaran tidak melampirkan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Sepakat Nilai Unas Tak Dipakai Syarat PPDB

”Dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa, disebutkan harus melampirkan surat  keterangan dari pengadilan tidak dicabut hak pilihnya. Itu dasar kami,” klaimnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/