BANGKALAN – Kasus pemulangan TKI ilegal di Malaysia bernama Agung Purnomo yang viral baru-baru ini sedang diusut pihak berwenang. Sebab, Agung Purnomo merupakan staf Satpol PP Bangkalan.
Berdasar informasi yang dihimpun RadarMadura id, Agung Purnomo merupakan warga Jalan KH Moh Kholil Kelurahan Demangan. Dia menjadi PNS sejak 16 tahun lalu. Saat ini, pangkat pria berusia 39 tahun itu III D.
Sebelumnya dalam video yang beredar, Agung mengaku berada di Negeri Jiran sejak 7 bulan lalu. Di Malaysia, Agung bekerja sebagai tenaga kontrak. Itu sebelum video penangkapan Agung Purnomo sebagai TKI ilegal viral.
Ismet Effendi, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan mengatakan, dirinya baru mengetahui ada staff yang menjadi TKI ilegal. “Saya baru tau dari video yang viral tersebut. Kami sudah melapor ke bupati, BKPSDA dan juga inspektorat,” tuturnya.
Joni Artiono, Inspektur Pembantu Inspektorat Kabupaten Bangkalan berjanji akan melakukan pemeriksaan Senin nanti (15/4). Termasuk, memanggil beberapa pihak terkait. “Kami akan memanggil kasi, kasubbag keuangan, kepegawaian dan yang bersangkutan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pasal 10 nomor 9D PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS tertulis, apabila yang bersangkutan tidak masuk selama 46 hari kerja dalam akumulasi satu tahun, diberhentikan secara tidak hormat. Namun, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan. “Nanti tim yang menyimpulkan,” pungkasnya. (Julian Isna)