BANGKALAN – Sidang perkara dugaan pemerkosaan yang dilakukan Usman, 77, warga Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, terus berlanjut. Senin (12/3), jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan saksi ahli psikologi dari Unair, Surabaya. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Husaini.
JPU Bilqis membenarkan agenda yang digelar kemarin adalah meminta keterangan saksi ahli. Sayangnya, dia enggan memberikan penjelasan secara detail terkait fakta persidangan. ”Sidangnya kan tertutup. Jadi itu saja, sudah dulu ya,” ucapnya singkat.
Pada sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan beberapa saksi. Di antaranya, N (inisial), bapak kandung korban; NT, kakak kandung korban, korban, serta anggota Polres Bangkalan.
Ahmad Saihu selaku Penasihat Hukum Usman dari Posbakum PN Bangkalan mengaku, agenda sidang kemarin meminta keterangan saksi ahli psikologi dari Unair, Surabaya. ”Sidang hari ini (kemari, Red) saksi ahli dari Unair,” terangnya.
Menurut Saihu, agenda sidang pekan depan adalah mendengarkan keterangan terdakwa. Sebab, terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankan. ”Minggu depan agendanya pemeriksaan terdakwa,” ucapnya.
Untuk diketahui, SO (inisial), warga Bangkalan, mengantarkan kue dagangan kepada bibinya, Sabtu (7/10/2017). Saat hendak pulang di pertigaan Junok, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, tiba-tiba dia dicegat oleh Usman. Selanjutnya korban dicabuli di warung. SO diketahui mengalami keterbelakangan mental.
Tak hanya itu, pada saat Usman melakukan tindakan bejatnya, ada orang lain yang merekamnya, sehingga video tidak senonoh itu tersebar. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polres Bangkalan. Senin (30/10/2017), polisi berhasil meringkus Usman di rumahnya. Kepada penyidik, Usman mengakui perbuatannya yang telah memerkosa korban.