23.5 C
Madura
Monday, May 29, 2023

DBH Migas Susut Rp 18,5 M, Wakil Ketua DPRD Protes

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali mendapat dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas). Namun, dana yang dialokasikan pemerintah pusat itu lebih kecil dari tahun lalu.

Pada tahun anggaran 2022, dana transfer DBH migas untuk Kota Salak mencapai Rp 48.533.070.000. Sedangkan tahun ini hanya Rp 30.014.601.000. Artinya, ada penyusutan Rp 18.518.469.000 dari alokasi tahun lalu.

Adanya penurunan itu disampaikan Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Eka Hidayanto. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 130/2022.

Menurut Eka, penggunaan DBH migas bersifat block grant. Sehingga, daerah bebas memanfaatkan dana transfer yang didapat dari pemerintah pusat tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah.

”Sekarang DBH migas berbeda dengan DBHCHT yang alokasinya sudah ditentukan. Kalau dulu memang pernah ada (ketentuannya) 0,5 persen itu untuk pendidikan,” ucapnya Minggu (8/1).

Baca Juga :  ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran

Dengan demikian, dana puluhan miliar itu dipecah untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD). ”Jadi, di dalam anggaran OPD itu terdiri dari berbagai macam sumber dana. Mulai dari DAU, DBHCHT termasuk DBH migas,” imbuhnya.

Eka mengaku tidak tahu secara pasti mengapa alokasi DBH Migas tahun ini merosot tajam dibandingkan TA 2022. Sebab, ditentukan oleh pemerintah pusat. Pamerintah daerah hanya menerima dana transfer.

Bangkalan, kata Eka, termasuk sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi. Sebab, ada pengelolaan migas di wilayah Bangkalan oleh tiga kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Yakni, Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO), Kodeco Energy, dan PT Madura Mandiri Barat (MMB).

Baca Juga :  Pemerintah Kurang Perhatikan Kesejahteraan Nelayan

Wakil Ketua DPRD Bangkalan Khotib Marzuki menyatakan, memprotes dana transfer DBH migas semakin menyusut. Pihaknya menilai hal tersebut merupakan bentuk ketidakadilan dari pemerintah pusat.

Bagi politikus PKB itu, pemangkasan DBH migas sangat tidak masuk akal. Sebab, Kota Salak termasuk sebagai salah satu daerah penghasil. Seharusnya yang dialokasikan semakin bertambah. ”Sebagai bentuk penghargaan pemerintah pusat kepada daerah penghasil,” imbuhnya.

Pihaknya berjanji legislatif akan berkoordinasi bersama eksekutif untuk menyikapi masalah pengurangan alokasi migas tersebut. Tujuannya, untuk menentukan sikap terhadap pemerintah pusat yang cenderung mengabaikan Bangkalan sebagai daerah penghasil.

”Kalau perlu, nanti kita akan berkirim surat kepada Kementerian Keuangan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya. (jup/han)

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali mendapat dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas). Namun, dana yang dialokasikan pemerintah pusat itu lebih kecil dari tahun lalu.

Pada tahun anggaran 2022, dana transfer DBH migas untuk Kota Salak mencapai Rp 48.533.070.000. Sedangkan tahun ini hanya Rp 30.014.601.000. Artinya, ada penyusutan Rp 18.518.469.000 dari alokasi tahun lalu.

Adanya penurunan itu disampaikan Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Eka Hidayanto. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 130/2022.


Menurut Eka, penggunaan DBH migas bersifat block grant. Sehingga, daerah bebas memanfaatkan dana transfer yang didapat dari pemerintah pusat tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah.

”Sekarang DBH migas berbeda dengan DBHCHT yang alokasinya sudah ditentukan. Kalau dulu memang pernah ada (ketentuannya) 0,5 persen itu untuk pendidikan,” ucapnya Minggu (8/1).

Baca Juga :  Sulit Ciptakan Lingkungan Bersih

Dengan demikian, dana puluhan miliar itu dipecah untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD). ”Jadi, di dalam anggaran OPD itu terdiri dari berbagai macam sumber dana. Mulai dari DAU, DBHCHT termasuk DBH migas,” imbuhnya.

Eka mengaku tidak tahu secara pasti mengapa alokasi DBH Migas tahun ini merosot tajam dibandingkan TA 2022. Sebab, ditentukan oleh pemerintah pusat. Pamerintah daerah hanya menerima dana transfer.

- Advertisement -

Bangkalan, kata Eka, termasuk sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi. Sebab, ada pengelolaan migas di wilayah Bangkalan oleh tiga kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Yakni, Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO), Kodeco Energy, dan PT Madura Mandiri Barat (MMB).

Baca Juga :  Jual Beli Plang Piala Presiden Capai Ratusan Juta

Wakil Ketua DPRD Bangkalan Khotib Marzuki menyatakan, memprotes dana transfer DBH migas semakin menyusut. Pihaknya menilai hal tersebut merupakan bentuk ketidakadilan dari pemerintah pusat.

Bagi politikus PKB itu, pemangkasan DBH migas sangat tidak masuk akal. Sebab, Kota Salak termasuk sebagai salah satu daerah penghasil. Seharusnya yang dialokasikan semakin bertambah. ”Sebagai bentuk penghargaan pemerintah pusat kepada daerah penghasil,” imbuhnya.

Pihaknya berjanji legislatif akan berkoordinasi bersama eksekutif untuk menyikapi masalah pengurangan alokasi migas tersebut. Tujuannya, untuk menentukan sikap terhadap pemerintah pusat yang cenderung mengabaikan Bangkalan sebagai daerah penghasil.

”Kalau perlu, nanti kita akan berkirim surat kepada Kementerian Keuangan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya. (jup/han)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/