BANGKALAN – Sejumlah warga yang mengaku dari Rumah Advokasi Rakyat (RAR) kembali berunjuk rasa kemarin (10/10). Mereka menyoroti mutasi 132 pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Direktur Utama RAR Bangkalan Risang Bima Wijaya menyebut, mutasi pejabat banyak yang tidak sesuai dengan keahliannya. Misalnya, penyidik PPNS digeser ke DLH. Kemudian, bidang pertanian pindah ke teknis. ”Satu keluarga kumpul di satu dinas. Kami menduga sarat KKN,” katanya.
Selain itu, sebagian pejabat tidak sesuai kepangkatan. Salah satu contoh, dari staf naik ke kepala seksi (Kasi). ”Itu atas pertimbangan apa, kok bisa terjadi?” tanyanya.
Risang menyatakan, mutasi pejabat tidak tepat. Isu yang berkembang, mutasi pejabat ditengarai membayar kepada oknum. ”Ada yang jadi makelar jabatan. Ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Yang disayangkan, ada pejabat baru dimutasi, dimutasi lagi ke jabatan yang lain. Padahal, minimal mutasi pejabat dua tahun. ”Jangan salahkan kami kalau curiga bahwa mutasi jabatan sarat KKN,” sebutnya.
Menurut Risang, pihaknya tidak mempersoalkan tiap bulan ada mutasi pejabat. Ratusan kali mutasi juga tidak jadi masalah asalkan benar dalam menempatkan pejabat. ”Saya tidak menghalangi ada mutasi karena saya sadar siapa saya. Tapi, yang benar dan jangan dijual,” ujarnya.
Dia menegaskan, mutasi pejabat mrupakan hal wajar. Sebab, tiap bulan dan tiap tahun pasti ada yang pensiun, meninggal, dan lainnya. Karena itu, di satu jabatan pasti kosong. ”Tapi, yang betul mutasinya. Bangkalan harus berubah,” ucapnya.
Risang mengumpamakan, dulu mutasi jabatan sekelas camat sangat bangga dan terhormat. Saking dihormati, istrinya pun dipanggil ibu camat meskipun sudah pensiun. ”Kalau sekarang, pandangan masyarakat sinis. Itu paling beli, makanya jadi camat. Mari kembalikan marwah jabatan itu,” pintanya.
Dia menambahkan, apabila tuntutan RAR tidak dikabulkan, pihaknya berjanji akan terus berunjuk rasa.”Bahkan kalau tidak ada perbaikan, langkah kami siap membawa ke ranah hukum. Tapi, kami tetap menunggu iktikad baik,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDA Bangkalan Ari Murfianto mengatakan, proses mutasi jabatan sudah berdasar aturan dan mekanisme. Pengisian jabatan merupakan hal wajar karena bertujuan sebagai penyegaran, promosi, dan mengisi kekosongan. ”Tidak ada yang salah, semua beradasarkan aturan,” katanya.