BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Narkoba tak ada habisnya. Petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali meringkus Budi Miharja sebagai tersangka. Dari tangan warga Kampung Tengginah, Desa/Kecamatan Kamal, Bangkalan, itu polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 8,48 gram.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati menyampaikan, keberhasilan petugas mengungkap kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, informasi yang diterima dari masyarakat ternyata benar.
”Akhirnya perugas menggerebek rumah tersangka,” katanya kemarin (10/9). Budi Miharja ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11.00, Jumat (9/9).
Perwira pertama (Pama) berhijab itu menambahkan, saat penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan beberapa barang bukti. Meliputi satu buah dompet di dalamnya terdapat satu kantong plastik berisi tujuh kantong plastik klip berisi sabu. Masing-masing berat kotor 0,28 gram. Lalu, satu kantong plastik di dalamnya berisi lima kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,32 gram. Ada juga satu kantong plastik berisi lima kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,34 gram.
Satu kantong plastik lain berisi dua kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 2,82 gram dan 0,40 gram, dua buah kompor sabu, dan satu buah sendok sabu. Juga, ada satu buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet berisi sabu sisa pakai berat kotor 4,72 gram. ”Total keseluruhan 8,48 gram,” jelas Risna mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Pengakuan tersangka, barang bukti sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seseorang berinisial W Rp 2,4 juta seberat 3 gram. Rencananya, sabu tersebut hendak dijual kembali. Karena itu, sudah dikemas dalam plastik klip. ”Sabu yang sudah terbungkus memang sudah siap jual,” tegasnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bangkalan. Budi Miharja disangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau (2) subsider pasal 112 ayat (1) atau (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. (rul/luq)