BANGKALAN – Biaya penanganan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah. Namun, hingga kini klaim biaya perawatan RSUD Syamrabu belum direspons pemerintah. Padahal, jumlah pasien terus bertambah.
Wakil Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan dokter Farhat Suryaningrat mengutarakan, biaya perawatan untuk pasien Covid-19 sudah ditanggung pemerintah. Tidak ada pungutan sedikit pun, kecuali pasien biasa.
”Sudah diatur dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) berkaitan dengan biaya pasien. Kriterianya sudah jelas,” tegas Farhat kemarin (9/6).
Farhat menyampaikan, dari sekian klaim biaya perawatan pasien yang diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sampai saat ini belum dicairkan. Karena itu, untuk sementara menggunakan dana yang sudah disediakan gugus tugas.
”Saya lupa data detailnya ada berapa pasien yang diajukan. Tetapi intinya, klaim yang kami ajukan belum ada yang berhasil,” ujarnya.
Menurut Farhat, biaya per pasien itu sudah diatur setiap harinya. Jika dengan kondisi berat, tentu jauh lebih besar. ”Perhitungannya sudah ada. Hanya, klaim kami belum ada yang berhasil sampai sekarang,” akunya.
Apabila di luar ramai isu ada pungutan biaya, itu tidak benar. Sebab, untuk pasien Covid-19, baik orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan konfirmasi positif sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.
”Tetapi, memang tidak semua bisa diklaim. Bergantung pusat dalam melakukan verifikasi,” terangnya.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan mengingatkan agar pihak rumah sakit memberikan pelayanan prima. Termasuk urusan biaya, jangan sampai ada penarikan uang kepada pasien Covid-19. Sebab, sesuai ketentuan gratis.
”Kami harap, pasien Covid-19 tidak dibebani urusan biaya. Karena mereka sudah dijamin oleh pemerintah,” katanya.