20.7 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Plt Bupati Mohni Belum Setujui Penurunan Kontribusi Tetap Banplaz

BANGKALAN – Pengajuan penurunan pembayaran kontribusi tetap yang disodorkan PT Suramadu Sukses Sejahtera kepada pemkab belum ada kejelasan hingga kemarin (8/3). Sebagai pengelola Bangkalan Plaza (Banplaz), perseroan terbatas (PT) itu harus membayar kontribusi paling lambat Rabu (15/3).

Penurunan pembayaran kontribusi tetap yang diajukan pengelola Banplaz itu lebih besar daripada perhitungan tim evaluasi pemkab yang meliputi berbagai OPD. Di antaranya, BPKAD, bapenda, DLH, dishub, satpol PP, dan Bappeda Bangkalan.

Kabid Aset BPKAD Bangkalan Abdus Sjahid mengatakan, pemerintah telah duduk bersama dengan PT Suramadu Sukses Sejahtera selaku pengelola Banplaz yang mengajukan penurunan pembayaran kontribusi tetap. Namun, usulan tersebut belum disetujui Plt Bupati Mohni.

”Sekarang tinggal menunggu keputusan Plt bupati. Namun sebelum ada keputusan, kan perlu diformulasikan dulu,” katanya kemarin.

Menurut Sjahid, selama ini sebagian masyarakat menggantungkan hidupnya dengan bekerja di Banplaz. Karena itu, apa pun keputusannya harus sama-sama menguntungkan kedua pihak.  ”Kalau ditutup, pekerjaan masyarakat kan bisa jadi korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Kunci Keselamatan Pasien Berawal dari Komunikasi yang Baik

Sjahid menyatakan, usulan penurunan pembayaran kontribusi tetap yang disodorkan PT Suramadu Sukses Sejahtera sepuluh persen dari total yang harus dibayarkan tahun ini, yakni Rp 1,3 miliar. Dengan begitu, pihak Banplaz hanya ingin membayar kontribusi tetap senilai Rp 650 juta.

Dia menjelaskan, secara umum pemkab tidak keberatan meski pengelola Banplaz meminta pengurangan dana pembayaran kontribusi tetap. Sebab, pemerintah juga menilai perekonomian di tingkat daerah, provinsi, bahkan nasional belum sepenuhnya pulih. Apalagi, saat ini mal sudah tidak menjadi pilihan masyarakat untuk berbelanja. ”Karena adanya online shop yang lebih murah, pengusaha tidak perlu terlalu banyak menyiapkan tenaga pekerja,” terangnya.

Sjahid mengatakan, berdasar analisis dan perhitungan tim evaluasi pemkab, penurunan pembayaran kontribusi hanya bisa di angka 20 persen. Namun, keputusan mutlak penurunan kontribusi tetap tersebut bergantung persetujuan Plt bupati. ”Intinya, pemerintah ingin bangunan (Banplaz) memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Bangkalan,” ucapnya.

Baca Juga :  Bangun Sinergi, Diskominfo Fasilitasi Pertemuan Media

Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Rokib mengaku dewan menolak permohonan pengajuan penurunan retribusi tetap yang diajukan pengelola Banplaz. Sebab, hal tersebut akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Imbasnya terhadap pembangunan Bangkalan ke depan.

”Seharusnya tidak perlu ada penurunan. Karena kalau melihat kondisi perekonomian mulai bagus lagi,” katanya.

Seharusnya, terang dia, pembahasan permohonan penurunan kontribusi tetap Banplaz dibahas dengan melibatkan legislatif. Sebab, penentuan target semua PAD dibahas antara eksekutif dan legislatif. Untuk itu, perwakilan pemkab dan PT Suramadu Sukses Sejahtera akan dipanggil. ”Kami akan panggil untuk dimintai penjelasan apa alasan mengajukan penurunan,” ucapnya. (jup/daf)

BANGKALAN – Pengajuan penurunan pembayaran kontribusi tetap yang disodorkan PT Suramadu Sukses Sejahtera kepada pemkab belum ada kejelasan hingga kemarin (8/3). Sebagai pengelola Bangkalan Plaza (Banplaz), perseroan terbatas (PT) itu harus membayar kontribusi paling lambat Rabu (15/3).

Penurunan pembayaran kontribusi tetap yang diajukan pengelola Banplaz itu lebih besar daripada perhitungan tim evaluasi pemkab yang meliputi berbagai OPD. Di antaranya, BPKAD, bapenda, DLH, dishub, satpol PP, dan Bappeda Bangkalan.

Kabid Aset BPKAD Bangkalan Abdus Sjahid mengatakan, pemerintah telah duduk bersama dengan PT Suramadu Sukses Sejahtera selaku pengelola Banplaz yang mengajukan penurunan pembayaran kontribusi tetap. Namun, usulan tersebut belum disetujui Plt Bupati Mohni.


”Sekarang tinggal menunggu keputusan Plt bupati. Namun sebelum ada keputusan, kan perlu diformulasikan dulu,” katanya kemarin.

Menurut Sjahid, selama ini sebagian masyarakat menggantungkan hidupnya dengan bekerja di Banplaz. Karena itu, apa pun keputusannya harus sama-sama menguntungkan kedua pihak.  ”Kalau ditutup, pekerjaan masyarakat kan bisa jadi korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Bangun Sinergi, Diskominfo Fasilitasi Pertemuan Media

Sjahid menyatakan, usulan penurunan pembayaran kontribusi tetap yang disodorkan PT Suramadu Sukses Sejahtera sepuluh persen dari total yang harus dibayarkan tahun ini, yakni Rp 1,3 miliar. Dengan begitu, pihak Banplaz hanya ingin membayar kontribusi tetap senilai Rp 650 juta.

Dia menjelaskan, secara umum pemkab tidak keberatan meski pengelola Banplaz meminta pengurangan dana pembayaran kontribusi tetap. Sebab, pemerintah juga menilai perekonomian di tingkat daerah, provinsi, bahkan nasional belum sepenuhnya pulih. Apalagi, saat ini mal sudah tidak menjadi pilihan masyarakat untuk berbelanja. ”Karena adanya online shop yang lebih murah, pengusaha tidak perlu terlalu banyak menyiapkan tenaga pekerja,” terangnya.

- Advertisement -

Sjahid mengatakan, berdasar analisis dan perhitungan tim evaluasi pemkab, penurunan pembayaran kontribusi hanya bisa di angka 20 persen. Namun, keputusan mutlak penurunan kontribusi tetap tersebut bergantung persetujuan Plt bupati. ”Intinya, pemerintah ingin bangunan (Banplaz) memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Bangkalan,” ucapnya.

Baca Juga :  Tak Lazim, Kuda Kais Sampah

Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Rokib mengaku dewan menolak permohonan pengajuan penurunan retribusi tetap yang diajukan pengelola Banplaz. Sebab, hal tersebut akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Imbasnya terhadap pembangunan Bangkalan ke depan.

”Seharusnya tidak perlu ada penurunan. Karena kalau melihat kondisi perekonomian mulai bagus lagi,” katanya.

Seharusnya, terang dia, pembahasan permohonan penurunan kontribusi tetap Banplaz dibahas dengan melibatkan legislatif. Sebab, penentuan target semua PAD dibahas antara eksekutif dan legislatif. Untuk itu, perwakilan pemkab dan PT Suramadu Sukses Sejahtera akan dipanggil. ”Kami akan panggil untuk dimintai penjelasan apa alasan mengajukan penurunan,” ucapnya. (jup/daf)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/