BANGKALAN – Pernyataan Anggota V BPK RI Isma Yatun yang menyebut bahwa di Madura belum ada desa mandiri memantik semangat Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron. Pasalnya, hingga saat ini status tertinggi desa di Kota Salak ini hanya desa maju. Sedangkan yang lain masuk kategori desa berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal.
Di Jawa Timur (Jatim) terdapat 69 desa mandiri dan 989 desa maju. Kemudian, ada 5.006 desa berkembang, 1.569 desa tertinggal, dan 90 desa sangat tertinggal. Sementara di Madura belum ada desa mandiri. Selain itu, ada 35 desa maju, 423 desa berkembang, 459 desa tertinggal, dan 44 desa sangat tertinggal.
Bangkalan terdiri dari 273 desa dan 8 kelurahan. ”Ke depan di Bangkalan akan kami proyeksikan ada satu desa yang bisa mandiri,” ungkapnya kemarin (8/2).
Ra Latif meminta semua badan usaha milik desa (BUMDes) lebih bergeliat. Bisa terus berinovasi untuk memanfaatkan potensi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Sehingga bisa menyokong desa untuk meraih kategori mandiri. ”Kami juga mendorong agar BUMDes bisa memanfaatkan potensi,” kata Ra Latif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Mulyanto Dahlan mengatakan, pihaknya kerap mengikutkan aparatur desa untuk bimbingan teknis (bimtek), pembinaan, dan pelatihan. Upaya tersebut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa.
Setiap tahun pemerintah memberikan bantuan dana desa (DD) untuk mengentaskan status desa tertinggal. Dana tersebut tidak hanya untuk infrastruktur. Namun, juga untuk pemberdayaan masyarakat desa. Enam komponen di dalamnya. Yakni untuk pemukiman, pendidikan sosial dan budaya, pelestarian lingkungan, usaha ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat, serta ketahanan pangan.
”Ada pekerjaan lagi di balik bantuan DD. Yakni perekonomian desa. Kalau infrastruktur sudah selesai, saatnya berpikir dan konsentrasi untuk perekonomian desa,” ucapnya. Tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp 1,1 triliun untuk 961 desa di Madura. Khusus Bangkalan sebesar Rp 330.890.000.000.
Fokus pada perekonomian desa dimaksudkan agar ke depan BUMDes diberi penyertaan modal sehingga bisa menghasilkan pendapatan asli desa (PADesa). Dengan begitu, untuk jangka panjang, desa tidak selalu bergantung pada DD saja. Namun, sudah bisa membiayai desa sendiri untuk kesejahteraan masyarakat. ”Jadi bisa mandiri. Tidak tergantung lagi sama bantuan,” kata Mulyanto.
BUMDes sudah membentuk di semua desa. Keberadaan badan usaha itu diatur dalam peraturan desa (perdes). Namun, tidak satu pun BUMDes di Bangkalan yang berbadan hukum.
BUMDes diarahkan untuk berbadan hukum jika sudah membentuk unit usaha. Tahun 2018, pemerintah mulai merintis dan menggalakkan BUMDes agar bisa memanfaatkan potensi desa. ”Yang penting manajemen tentang BUMDes dapat segera dipahami untuk bisa maju dan berkembang. Tidak lagi menjadi desa tertinggal,” tandasnya.