BANGKALAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan belum puas setelah menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi di BRI. Korps Adhyaksa akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Mantan petugas kredit Kantor Cabang BRI Bangkalan Fatahillah Prabawa Wardhana (FPW) resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Keputusan itu diambil setelah dinyatakan negatif Covid-19 hasil tes swab pada Kamis (8/10).
Kajari Bangkalan Emanuel Ahmad mengutarakan, pemeriksaan swab terhadap FPW telah keluar. Hasilnya, FPW dinyatakan sehat dan tidak terpapar virus korona. Yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim.
”FPW ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tersangka. Karena hasil swab test dinyatakan negatif,” katanya. (daf/luq)
Selengkapnya baca Jawa Pos Radar Madura edisi Jumat, 9 Oktober 2020.