BANGKALAN – Polres Bangkalan melakukan patroli skala besar, Sabtu malam (6/10) sejak pukul 20.00–24.00. Razia gabungan itu melibatkan TNI, satpol PP, dan dinas perhubungan (dishub). Tujuannya, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kemudian dilanjutkan kegiatan razia cipta kondisi (cipkon) dengan sasaran minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), narkoba, dan kendaraan bodong. Kegiatan razia cipkon juga melibatkan polsek jajaran.
Di wilayah kota, petugas berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan. Polsek Rayon I meliputi Polsek Kamal, Socah, dan Sukolilo berhasil mengamankan dua sepeda motor tidak dilengkapi surat kendaraan. Razia dilakukan di depan Mapolsek Socah.
Polsek Rayon II meliputi Polsek Burneh, Tragah, Kwanyar, Tanah Merah juga mengamankan dua sepeda motor tidak dilengkapi surat kendaraan. Operasi gabungan dilakukan di Jalan Raya Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat.
Lalu, Polsek Rayon III meliputi Polsek Modung, Galis, Konang, dan Blega menyita lima sepeda motor tidak dilengkapi surat kendaraan. Razia dilakukan di depan Mapolsek Galis.
Sementara Polsek Rayon IV meliputi Polsek Klampis, Arosbaya, dan Geger mengamankan lima sepeda motor tidak dilengkapi surat kendaraan. Operasi dilakukan di depan Mapolsek Arosbaya.
Dengan demikian, petugas berhasil mengamankan 30 sepeda motor tanpa surat kendaraan lengkap. Puluhan sepeda motor itu dikandangkan di Mapolres Bangkalan dan polsek jajaran.
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, patroli gabungan dengan kekuatan skala besar bertujuan mencegah terjadinya aksi kejahatan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Dengan demikian, kamtibmas menjelang pemilu tetap kondusif.
Kegiatan cipkon saban hari dilakukan. Sementara untuk malam minggu atau hari libur dilakukan razia skala besar. ”Mudah-mudahan sampai pelaksanaan pilpres dan pileg tetap kondusif,” harapnya.
Boby menyatakan, kepada pemilik kendaraan yang tidak dilengkapi surat kendaraan, pihaknya memberikan tindakaan tegas berupa tilang. Kendaraan tersebut bisa diambil setelah pemilik membayar denda tilang.
Sementara untuk kendaraan dalam kondisi tidak sesuai standar, pemilik harus memasang onderdil kendaraannya sesuai dengan keluaran pabrik. ”Biar ada efek jera kepada mereka. Biar tidak menggunakan kendaraan dalam kondisi tidak sesuai standar,” pungkasnya.