22.7 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

Status Perkara Naik ke Penyidikan

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD) PD Sumber Daya terus menggelinding. Saat ini status kasus yang diusut Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bangkalan tersebut naik ke penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Bangkalan Putu Arya Wibisana menyampaikan, penanganan kasus dugaan tipikor yang menyasar perusahaan pelat merah itu terus dikembangkan institusinya. ”Mulai hari ini, status kasusnya dari penyelidikan naik menjadi penyidikan,” ucapnya mewakili Kajari Bangkalan Candra Saptaji.

Putu memaparkan, perubahan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil pemanggilan 10 saksi yang dilakukan lembaganya. Penyidik menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara yang dikelola PD Sumber Daya dan PT Tonduk Majhang Madura selaku mitra kerjanya.

Baca Juga :  Pengadaan DBS V dan Kapal Cepat Cacat Prosedur

Kendati telah berganti status ke penyidikan, sambung Putu, institusinya belum menetapkan tersangka Namun, dia berjanji akan mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan salah satu perusahaan properti tersebut. ”Kalau ada yang bertanya kenapa belum ada tersangkanya, karena ini penyidikan umum,” tutur pria kelahiran Bali tersebut.

Dijelaskan Putu, pada tahun anggaran 2020, PD Sumber Daya mendapat penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar. Dalam perjalanannya, sebagian dana tersebut dikerjasamakan dengan PT Tonduk Majhang Madura untuk pengembangan perumahan di Kecamatan Arosbaya. ”Di situ diduga ada penyimpangan,” katanya.

Namun, Putu tidak merinci bagaimana modus dugaan penggelembungan anggaran yang dilakukan oknum perusahaan pelat merah itu. Dia juga tidak menyebut secara rinci bagaimana modus para pelaku melakukan perbuatan menyimpangnya. Alasannya, saat ini masih dalam proses pengembangan. ”Nanti dari Rp 15 miliar ini akan telusuri dan kita kembangkan,” tutur pria berbadan tegak itu.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Kecamatan Kamal Sukses

Saat Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mengonfirmasikan hal tersebut ke PT Tonduk Majhang Madura tidak ada yang bersedia memberikan statement. ”Menunggu pimpinan, biar pimpinan kami yang menjawab,” ucap pria yang duduk di depan komputer yang ada di kantor PT Tonduk Majhang Madura.

Sementara itu, Direktur PD Sumber Daya Moh. Kamil belum bersedia berkomentar. Bahkan, dia meminta agar JPRM untuk tidak menulis berita tentang kasus yang membelit perusahaannya itu. ”Saya takut salah. Lebih baik mungkin tidak ditulis,” sarannya. (jup)

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD) PD Sumber Daya terus menggelinding. Saat ini status kasus yang diusut Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bangkalan tersebut naik ke penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Bangkalan Putu Arya Wibisana menyampaikan, penanganan kasus dugaan tipikor yang menyasar perusahaan pelat merah itu terus dikembangkan institusinya. ”Mulai hari ini, status kasusnya dari penyelidikan naik menjadi penyidikan,” ucapnya mewakili Kajari Bangkalan Candra Saptaji.

Putu memaparkan, perubahan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil pemanggilan 10 saksi yang dilakukan lembaganya. Penyidik menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara yang dikelola PD Sumber Daya dan PT Tonduk Majhang Madura selaku mitra kerjanya.

Baca Juga :  Kenali Gejala Katarak dan Penanganannya

Kendati telah berganti status ke penyidikan, sambung Putu, institusinya belum menetapkan tersangka Namun, dia berjanji akan mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan salah satu perusahaan properti tersebut. ”Kalau ada yang bertanya kenapa belum ada tersangkanya, karena ini penyidikan umum,” tutur pria kelahiran Bali tersebut.

Dijelaskan Putu, pada tahun anggaran 2020, PD Sumber Daya mendapat penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar. Dalam perjalanannya, sebagian dana tersebut dikerjasamakan dengan PT Tonduk Majhang Madura untuk pengembangan perumahan di Kecamatan Arosbaya. ”Di situ diduga ada penyimpangan,” katanya.

Namun, Putu tidak merinci bagaimana modus dugaan penggelembungan anggaran yang dilakukan oknum perusahaan pelat merah itu. Dia juga tidak menyebut secara rinci bagaimana modus para pelaku melakukan perbuatan menyimpangnya. Alasannya, saat ini masih dalam proses pengembangan. ”Nanti dari Rp 15 miliar ini akan telusuri dan kita kembangkan,” tutur pria berbadan tegak itu.

Baca Juga :  602 Pasutri Pisah saat Wabah

Saat Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mengonfirmasikan hal tersebut ke PT Tonduk Majhang Madura tidak ada yang bersedia memberikan statement. ”Menunggu pimpinan, biar pimpinan kami yang menjawab,” ucap pria yang duduk di depan komputer yang ada di kantor PT Tonduk Majhang Madura.

- Advertisement -

Sementara itu, Direktur PD Sumber Daya Moh. Kamil belum bersedia berkomentar. Bahkan, dia meminta agar JPRM untuk tidak menulis berita tentang kasus yang membelit perusahaannya itu. ”Saya takut salah. Lebih baik mungkin tidak ditulis,” sarannya. (jup)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/