BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Keberadaan tanah milik PT PKHI yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kamal, Socah, dan Labang terus dipertanyakan. Kemarin (6/12) sembilan kepala desa (Kades) mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan.
Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi terkait tanah milik PT PKHI. Yakni, mencocokkan informasi terkait nomor induk berusaha (NIB) Tanah PT PKHI. Termasuk mengetahui data luas tanah secara pasti.
Sembilan Kades yang hendak beraudiensi tersebut ditemui Kepala Seksi Pendaftaran Hak pertanahan BPN Bangkalan Andika Putranto Hadi. Audiensi yang digelar di salah satu ruang kantor BPN tersebut berlangsung tertutup.
Kades Pangpong Amsori menyatakan, kedatangan para Kades ke BPN dalam rangka menindaklanjuti perihal tanah milik PT PKHI. Pihaknya menyampaikan banyak hal saat audiensi.
Di antaranya, perihal NIB tanah, luas, dan status tanah. ”Kami menindaklanjuti keinginan masyarakat. Jadi, kami ingin melihat data pastinya terlebih dahulu ke sini, luas, dan NIB tanah milik PT PKHI itu,” katanya.
Menurut dia, BPN berjanji tidak akan memproses penerbitan sertifikat yang dimohonkan PT PKHI sebelum permasalahan dan gejolak di masyarakat selesai. ”Sebagai Kades, kami butuh kejelasan berdasar data,” ucapnya.
Sembilan Kades yang datang ke BPN yakni Kades Gili Timur, Pendabah, Jukong, Sendang Laok, Telang, Sanggra Agung, Labang, Sukolilo Barat, dan Pangpong tidak ingin ada sengketa lagi setelah diterbitkan sertifikat. Makanya, luas dan titik tanah milik PT PKHI harus jelas.
”Termasuk tanah milik masyarakat yang dibeli tapi belum dibayar, atau tanah milik warga yang dijual separo petak tapi diklaim satu petak, itu semua harus segera dipastikan dengan data,” katanya.
Para kades, lanjut dia, sebenarnya menginginkan duduk bersama antara BPN, PT PKHI, pemerintah daerah, dan perwakilan tokoh untuk membahas permasalahan tersebut. Hal itu dilakukan supaya informasi yang beredar tidak simpang siur.
”Pak Andika Putranto Hadi menyampaikan keputusannya kepada kami bahwa tidak pihaknya akan menerbitkan sertifikat selama masih ada gejolak dan potensi sengketa,” kata Amsori.
”Kalau tanah yang sudah bersertifikat milik PT PKHI di desa saya memang ada. Namun, kami belum punya salinan fotokopi sertifikatnya,” jelasnya.
Menurut Amsori, permasalahan tersebut belum begitu bergejolak di masyarakat. Hanya, sebagian warga ada yang melapor bahwa tanah yang dijual ke PT PKHI hanya sebagian.
”Laporan yang seperti ini harus segera dipastikan dengan data. Khawatir diklaim dijual keseluruhan sehingga pada saat pengukuran dan pemasangan patok tak sesuai,” ujarnya.
Sayangnya, Kepala Seksi Pendaftaran Hak Pertanahan BPN Bangkalan Andika Putranto Hadi yang menerima dan menemui para Kades tidak bisa diwawancarai. Alasannya, melanjutkan rapat yang tak bisa ditinggalkan.
”Masih melanjutkan rapat, jadi tidak bisa ditemui,” kata seorang satpam kantor BPN Bangkalan memberi tahu.
Jawa Pos Radar Madura mencoba menghubungi melalui nomor telepon selulernya. Namun, upaya panggilan dan pesan yang dikirim juga tak direspons. (c2)