BANGKALAN – Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Sumber Pocong Bangkalan memberlakukan kenaikan tarif dasar air. Kenaikan mulai berlaku sejak 1 Desember 2018. Pemberlakuan kenaikan tersebut sebenarnya sudah direncanakan sejak lama.
Direktur PDAM Bangkalan Andang Pradana menyampaikan, tarif perlu dinaikkan. Mengingat, sejak 2009 PDAM tidak pernah memberlakukan kenaikan tarif dasar air. Penetapan kenaikan berdasar PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Besaran kenaikan yang diberlakukan untuk pemakaian antara 0–10 meter kubik naik Rp 400. Semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.900 per meter kubik. Untuk pemakaian 10–20 meter kubik naik Rp 600. Sebelumnya Rp 3.200 menjadi Rp 3.800 per meter kubik.
”Sebelum menaikkan tariff, kami melakukan kajian dan berbagai pertimbangan. Kenaikan ini masih kecil dibandingkan daerah lain,” ungkapnya Kamis (6/12).
Andang menjelaskan, beberapa pertimbangan pemberlakuan kenaikan tarif dasar di antaranya biaya operasional yang tinggi. Misalnya, biaya listrik. Tarif listrik beberapa kali terjadi kenaikan. Kemudian biaya perawatan pipa saluran air dan sebagainya.
Dia mengatakan, sebelumnya PDAM telah melakukan kajian dengan pihak ketiga. Setelah dikaji, biaya produksi ditemukan minimal Rp 3.700 agar PDAM tidak rugi. Saat ini setelah dinaikkan tarif masih Rp 2.900 per meter kubik. Artinya, potensi rugi masih terbuka.
”Kenaikan tarif juga perlu untuk mengoptimalkan target pendapatan asli daerah (PAD). Kalau tidak naik, kami ditarget PAD, biaya produksi tinggi, bisa rugi banyak,” paparnya.
Andang menambahkan, kenaikan tarif memang sengaja tidak langsung menyesuaikan dengan biaya produksi Rp 3.700 per meter kubik. Menurut dia, kenaikan perlu dilakukan bertahap. Dengan begitu, pemberlakuan kenaikan tarif dasar air tidak terlalu memberatkan bagi pelanggan.
”Kenaikannya perlahan biar pelanggan tidak terlalu terbebani. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” tandasnya.